Daerah

Perlunya RUU Kelautan Dan Perikanan

NU Online  ·  Ahad, 16 November 2003 | 01:42 WIB

Jogjakarta, NU.Online
Selama ini Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan terjadi tumpang tindik dengan kejadian yang ada dimasyarakat sekitar laut, sehingga terjadi kerusakan laut yang semakin parah. Maka diperlukan UU Multisektoral mengatasi masalah tersebut,’’  demikian diungkapkan DKP Pusat Yayasan Gema Mitra Bahari (Gemari) Rini Martini, Jogjakarta. (sabtu/15/11)

Sarasehan yang bertema "inisiasi Penyusunan Perda Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," juga dihadiri oleh Dr. Sapta P. Ginting (DKP Pusat), Djoike Karouw (Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Minahasa), Boy R. Sidharta (Dekan Fakultas Biologi UAJY), dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi DIY.

<>

Dalam acara yang di gelar di Hotel Sahid, Babarsari, terungkap bahwa laut dan pesisir merupakan salah satu sumber kekayaan yang selama ini belum tergarap dengan optimal. Salah satunya laut dan pesisir yang ada di Propinsi DIY, karena itu pemerintah pusat perlu segera mengoptimalkan langkah-langkah yang dapat menyelamatkan kekayaan bahari kita dari kerusakan dan kejahatan yang berakibat rusaknya ekosistem laut.

"kalau tidak sekarang kapan lagi, kerusakan alam tidak bisa ditunda, jadi indonesia perlu segera menerapkan RUU Kelautan dan perikanan." ungkap Dr. Sapta P. Ginting, salah seorang pembicara dalam keasempatan sarasehan itu.

Indonesia yang mempunyai panjang pantai sekitar 81.000 km, akan sayang sekali, jika laut dan pesisir yang selama ini kurang diperhatikan oleh masyarakat sekitarnya terus dibiarkan. Maka perlu adanya pembelajaran dan perlindungan dari pemerintah daerah untuk menjaga potensi kekayaan itu.

Acara yang berlangsung akrab itu, juga dihadiri dari beberapa dinas kelautan dan perikanan serta dinas terkait yang ada di Jawa Tengah dan DIY. ‘’Sarasehan ini tidak hanya diikuti dari DIY saja, tetapi juga dari Jawa Tengah, seperti Jepara, karena memang acara ini juga sebagai ajang pembelajaran sekaligus study banding kita,’’ kata M. Riza Adha Damanik, Direktur eksekutif Gemari Jogja, kemarin.

Selain itu, dalam acara ini juga disertai peluncuran buku oleh Yayasan Gemari, yang bertema ‘’Memandang RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK) Sebagai Proses Pebelajaran’’. Dari penerbitan buku ini, masyarakat diharapkan bisa membaca dan mengerti arti pengelola laut.

‘’Buku ini untuk masyarakat umum, biar mereka tau betapa pentingnya laut dan pesisir untuk dikelola dengan baik, di dalam buku ini juga tersaji bagaimana proses penyusunan dan pentingnya RUU PWP-PPK untuk pengelolaan wilayah pesisir dan lautan di Indonesia,’’ tegas Boy R. Sidharta. (kd-Djogja-/mar)