Perkuat Legalitas, NU Balekencono Koordinir Pembuatan SK Amil Zakat Fitrah
NU Online · Jumat, 31 Mei 2019 | 04:30 WIB
Pengelolaan zakat baik mal maupun fitrah haruslah dilakukan dengan baik sesuai kaidah-kaidah agama khususnya sudut pandang ilmu fikih. Hal ini menjadi perhatian Ranting NU Balekencono, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur dengan terus menyelaraskan pelaksanaan zakat fitrah di daerahnya.
Pengurus Ranting NU Balekencono Fuadin menilai pelaksanaan zakat yang telah berlangsung di tengah-tengah masyarakat perlu diperbaiki. Semisal terkait dengan legalitas pengelola atau amil yang dalam kaidah ilmu fikihnya harus mendapatkan pengakuan dalam bentuk surat keputusan (SK) dari pemerintah.
Selama ini yang terjadi di masyarakat lanjutnya, banyak masjid, mushala, dan sejenisnya yang membentuk panitia penerimaan zakat tanpa ada legalitas dari pemerintah dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Keberadaan SK tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan legalitas sebagai amil syar'i, yang menjadikan amil sah mengambil, mengelola, dan mentasyarufkan zakat yang dikumpulkan sekaligus memperoleh bagian dari harta zakat tersebut.
Saat ini mayoritas panitia yang dibentuk di masyarakat ungkapnya, masih bersifat turun temurun atau warisan dari zaman generasi sebelumnya. Sehingga menurutnya masyarakat sudah merasa nyaman dalam pelaksanaanya.
Menyikapi kondisi inilah pihaknya mengkoordinir panitia zakat fitrah di daerahnya untuk mendapatkan legalitas dengan mengajukan pembuatan SK dari BAZNAS Lampung Timur.
"Kami tergugah untuk memperbaiki sedikit demi sedikit karena ketika mau langsung dirubah total tidak mungkin, itu sudah hampir semacam budaya masyarakat kita," kata Bendahara Ranting Balekencono ini.
Langkah positif ini pun direspon BAZNAS Lampung Timur dengan segera menerbitkan SK di masing-masing masjid yang ada di Ranting NU Balekencono.
Setelah mendapatkan legalitas, Amil yang sudah mendapatkan legalitas ini pun mendapat pembekalan tentang pengelolaan zakat. Pembekalan dilaksanakan di Masjid Al Falah Desa Balekencono, Rabu (29/5) malam dengan menghadirkan nara sumber Kiai Mufid Arsyad.
Secara gamblang, ia menyampaikan teknis pelaksanaan zakat dari sudut pandang hukum agama.
"Zakat fitrah itu harus dilaksanakan dengan memperhatikan dua sudut pandang, yakni hukum fikih dan sosial di masyarakat. Kedua hal itu tidak bisa ditinggalkan," jelas pria lulusan Ma'had Aly Jurusan Qismul Fiqhi Wa Ushulih PP. Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo tersebut. (Meilinda/Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
2
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
3
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
4
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
5
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
6
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
Terkini
Lihat Semua