Daerah

Perda Miras Disahkan, Ini Harapan LDNU Jember

Kam, 22 Maret 2018 | 09:00 WIB

Jember, NU Online
Pengurus Cabang Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (PC LDNU) Jember menyambut baik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, menjadi Perda. Pasalnya, Perda tersebut diyakini dapat mengurangi angka kenakalan remaja yang dewasa ini semakin menggila. 

Menurut Koordinator Advokasi Warga PC LDNU Jember, Muhamamd Kholili, peredaran minuman keras yang tak terkendali  memberikan kontribusi bagi tumbuhnya kenakalan remaja. Sebab, sejumlah kasus seperti tawuran, pemerkosaan dan sebagainya, didorong oleh kondisi pelaku  yang terpapar pengaruh minuman keras.

“Saya kira Perda ini sangat bagus untuk meminimalisir  kasus  kenakalan remja,” tukasnya kepada NU Online di Kantor NU Cabang Jember, (21/3).

Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Jember dapat mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, agar mereka tahu dan bisa berperan aktif  untuk  memantau toko dan  warung yang dicurigai menjual minuman keras secara ilegal. Sehingga pengawasan sekaligus  pelaksanaan Perda,  semakin massif kerena  ada peran aktif  warga. 

“Minimal warga bisa melaporkan kepada pihak berwajib bahwa  di warung si A, misalnya, menjual minuman keras dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Kholili, ruh dari Perda adalah pelaksanaan di lapangan dan ketegasan pemerintah  daerah setempat untuk mengambil tindakan  tegas jika Perda dilanggar. Sebab, tanpa itu maka Perda tidak akan banyak gunanya. 

Dikatakan, cukup banyak  Perda tapi pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan secara konsisten. 

“Sekali lagi, yang penting adalah pelaksanaan di lapangan secara sungguh-sungguh agar Perda itu tak hanya menjadi macan kertas,” ucapnya (Aryudi AR/Muiz).