Pringsewu, NU Online
Aset-aset wakaf khususnya tanah di kalangan warga NU sangatlah banyak. Hal ini harus dikelola dan digunakan dengan semaksimal mungkin. Pengelolaan yang maksimal dari segala aspek akan mendapatkan manfaat luar biasa bagi kemaslahatan ummat.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung H. Reza Berawi saat menjadi narasumber dalam Seminar Sertifikasi Tanah Wakaf yang di gelar PCNU Pringsewu, dalam rangka peluncuran kegiatan Pra Harlah NU ke-93, Minggu (21/02).
Meski demikian, permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah legalitas dari tanah wakaf itu sendiri. "Banyak tanah wakaf yang pada akhirnya beralih fungsi dari tujuan awal dikarenakan legalitas dari tanah wakaf tersebut tidak terpenuhi," kata Notaris di Kabupaten Pringsewu ini.
Reza menambahkan, banyak para wakif dulu menyerahkan aset tanahnya agar digunakan untuk kemaslahatan agama namun akhirnya dimanfaatkan oleh orang untuk kepentingan lainnya disebabkan lemahnya legalitas.
"Dulu orientasi para waqif sangat ikhlas dan mulia untuk mendapatkan pahala dengan tidak begitu berfikir tentang legalitas wakaf ," jelas Reza yang juga Ketua Wilayah Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Lampung.
Reza juga mengingatkan kepada warga NU khususnya di Kabupaten Pringsewu yang akan mewakafkan tanahnya agar memperhatikan Ikrar wakaf. "Ikrar wakaf merupakan titik konsentrasi. Jangan hanya mewakafkan tanah dengan ikrar yang tidak jelas. Istilahnya tangan kanan ke depan tangan kiri ke belakang," tegasnya.
Menurutnya, penting untuk diperhatikan semisal ada yang hendak mewakafkan tanah untuk dibangun masjid agar dicantumkan dalam ikrar bentuk ibadah yang dilakukan di masjid tersebut. Karena banyak terjadi aset wakaf masjid warga NU yang awalnya menggunakan Ibadah ala ahlussunnah wal Jamaah seiring waktu berjalan diubah dengan model lainnya dikarenakan tidak tercantum dalam ikrar.
Ketua PCNU Pringsewu H. Taufiqurrohim mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat memicu warga ataupun yayasan NU di Kabupaten Pringsewu yang memiliki aset wakaf namun secara legalitas belum terpenuhi agar dapat mengurus aset akhiratnya tersebut.
"Jangan sampai terjadi Aset wakaf warga NU baik perorangan maupun kelembagaan lambat laun hilang ataupun beralih kepemilikan ataupun kepengurusannya, yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh orang lain untuk kepentingan kelompoknya," ujar Taufiq. (Muhammad Faizin/Zunus)