Daerah

Pentingnya Ikrar Wakaf oleh Wakif

Rab, 31 Juli 2019 | 14:00 WIB

Pentingnya Ikrar Wakaf oleh Wakif

Peneyerahan tanah wakaf untuk dibangun mushala di Jombang

Jombang, NU Online
Hari masih pagi sekali, seorang pria bernama Girah. Setelah shalat subuh ia sudah rapi dan menyiapkan segala keperluan kegiatan. 
 
Warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini berencana mewakafkan tanahnya untuk mushala warga sekitar. Tanah yang ia wakafkan seluas 105 m2 yang terletak tidak jauh dari tempat tinggalnya.
 
Dengan ditemani mahasiswa dari Universitas KH A Wahab Hasbullah dan keluarga, Girah melakukan ikrar wakaf di atas tanah yang akan diwakafkan dengan di pandu oleh pejabat akte ikrar waqaf Abdul Majid dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
 
Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu. Ikrar wakaf merupakan bukti nyata telah terjadinya transaksi penyerahterimaan harta wakaf yang sah menurut hukum syari'at Agama Islam dan secara resmi menurut Ketentuan undang-undang Hukum Republik Indonesia.
 
"Buat modal di akhirat nanti," katanya ringkas saat ditanya tujuan mewakafkan tanah, Rabu (31/7).
 
Ia berkeyakinan, lewat wakaf sebidang tanah nanti akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir akan pahalanya walaupun ia telah meninggal. Semakin banyak yang memanfaatkan Al-Mauquf maka semakin banyak pahala yang mengalir kepada pewakaf.
 
Sebidang tanah yang diwakafkan oleh Girah ini telah dibangun mushala Al- Muhajirin. Bertindak sebagai nadzir dalam hal ini yaitu Sumarno. Kegiatan ikrar wakaf ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar mushala, tokoh agama, dan perangkat desa.
"Tanah wakaf ini untuk mushala Al-Muhajirin," tambahnya.
 
Suasana haru dan khusyuk tampak terlihat dalam proses ini. Terutama saat pengucapan ikrar wakaf dan pemberian penjelasan tentang wakaf oleh Abdul Majid. 
Majid mengurai secara pelan dan jelas bahwa sebagian masyarakat Jombang tidak mengetahui pentingnya akan ikrar wakaf secara resmi yang dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Akibatnya tidak sedikit dari ahli waris yang di kemudian hari menarik kembali Al-Mauquf (benda yang di wakafkan) dengan mudah. Hal ini disebabkan tidak adanya akte ikrar wakaf tersebut. 
 
Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf di kemudian hari, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan.
 
"Ikrar wakaf secara resmi dilindungi undang-undang nomor 41 tahun 2004," bebernya dengan bahasa Jawa.
 
Abdul Majid juga menceritakan bahwa pernah ada kejadian di masa lampau di mana ada orang yang mewakafkan sebidang tanah dengan harga yang pada saat itu dikatakan murah. Dengan alasan tidak ada bukti wakaf secara hukum dan akhirnya ahli waris menarik tanah wakaf tersebut dan menjualnya kepada pihak ketiga. 
 
Ia juga berkali-kali mengatakan bahwa perwakafan sebidang tanah yang baik haruslah dianggap sah secara hukum agama dan negara. Karena dengan dilindungi oleh undang-undang hukum Republik Indonesia, maka harta wakaf akan aman.
 
"Ini tujuannya untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan pada masa depan. Tapi terlepas dari itu, orang yang mau mewakafkan hartanya di jalan Allah adalah perbuatan mulia," pungkasnya.
 
Sesuai proses ikrar wakaf, semua yang hadir tampak membacakan kalimat pujian kepada Allah atas anugerah dan kelancaran proses ikrar. Selanjutnya, yaitu penandatanganan berkas dan ramah tamah. Wajah dari Girah tampak begitu lega dan bahagia, memancarkan jiwa keikhlasan yang luar biasa. (Syarif Abdurrahman/Muiz)