Daerah

Pengkhianatan terhadap NKRI Termasuk Tindakan Bugat

Kam, 20 Februari 2020 | 16:30 WIB

Pengkhianatan terhadap NKRI Termasuk Tindakan Bugat

Ilustrasi bendera Indonesia

Pringsewu, NU Online
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah kesepakatan dari seluruh elemen bangsa sebagai ikhtiar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama. Kesepakatan ini mengikat seluruh elemen bangsa dan upaya final bangsa Indonesia.
 
"Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh siapapun dan dengan alasan apapun," tegas Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid, Kamis (20/2).
 
Untuk menghindarkan adanya pengkhianatan atau pemisahan diri (separatisme), negara wajib melakukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman, dan sejahtera secara merata. Pemerintah juga harus melakukan penyadaran terhadap elemen yang cenderung melakukan tindakan pengkhianatan atau separatisme.
 
"Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan separatisme dari negara NKRI yang sah dalam Islam termasuk bugat (pemberontakan). Sedangkan bugat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," tegasnya.
 
Ia menambahkan bahwa setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga atau organisasi yang melibatkan diri, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi dalam aktivitasnya yang menggarah pada tindakan pemisahan diri dari NKRI, adalah termasuk bugat.
 
Hal ini dipaparkannya di depan para tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Hotel Urban Pringsewu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini juga menjelaskan tentang makna jihad dan terorisme. Klaim yang disampaikan para pelaku teror bahwa apa yang mereka lakukan merupakan jihad sangatlah tidak sesuai dengan ajaran Islam dan merupakan penyimpangan dari makna jihad. Jihad dan terorisme menurut Kiai Khairuddin adalah terminologi yang sama sekali berbeda. 
 
"Tidak tepat mengidentikkan antara jihad dengan terorisme. Jihad merupakan salah satu syariat Islam untuk menjaga eksistensi kaum muslimin, dan sifatnya melakukan perbaikan (ishlah). Sementara terorisme sifatnya merusah (ifsad), dan anarkis untuk menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain tanpa aturan dan sasarannya tanpa batas," jelasnya.
 
Jadi menurutnya hukum melakukan jihad adalah wajib, sedangkan hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun institusi atau negara.
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin