Pengadilan Tolak Dalami Peran "Perempuan Bercadar" dalam Penipuan Pesantren
NU Online · Selasa, 11 Maret 2014 | 18:40 WIB
Pamekasan, NU Online
Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menolak mendalami peran perempuan bercadar yang terungkap di persidangan dalam kasus penipuan yang mencatut pengasuh Pesantren Miftahul Ulum Betet, Pamekasan.
<>
Kepala Kejari Kabupaten Pamekasan Sudiharto, Senin menjelaskan yang berhak mendalami peran perempuan bercadar yang diduga terlibat dalam penipuan senilai Rp1 miliar itu tim penyidik Polres Pamekasan.
"Karena yang melakukan penyidikan kasus ini adalah polisi. Dengan demikian, maka yang harus mendalami kasus ini lebih lanjut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah polisi," kata dia.
Kepala Kejari Sudiharto mengemukakan hal itu menanggapi tuntutan santri dan alumni Pesantren Miftahul Umum Betet, yang meminta agar jaksa penuntut umum mendalami peran perempuan bercadar yang juga terlibat dalam kasus itu sebagaimana terungkap di persidangan.
Perempuan Bercadar itu adalah sosok misterius yang juga terlibat dalam kasus penipuan dengan terdakwa Nurul Azizah dan temannya Amirus Soleh dan Muwafikul Qomar.
Ratusan santri dan alumni Pesantren Betet, Senin pagi berunjuk rasa ke kantor kejaksaan negeri setempat, menuntut institusi itu menerapkan tuntutan maksimal tersangka penipuan atas nama pengasuh pesantren.
Aksi ratusan santri dan alumni pesantren itu dilakukan, agar Kejari lebih serius menangani kasus penipuan yang mengatasnamakan pengasuh pondok pesantren Hj Farida. Termasuk mengungkap peran perempuan bercadar.
Menurut korlap aksi Ishak, pihaknya sengaja berunjuk rasa dan meminta Kejari menerapkan sanksi seberat-beratnya, karena para santri dan alumni menengarai ada upaya untuk membebaskan tersangka.
"Kami tidak ingin hal itu terjadi, makanya kami datang ke kejaksaan negeri ini untuk menyampaikan aspirasi dan menekan pihak Kejari agar menerapkan hukum yang seadil-adilnya," kata Ishak.
Pada kasus itu Amirus Soleh dan Muwafikul Qomar bekerja sama dengan Nurul Azizah melakukan penipuan atas nama pengasuh pesantren Hj Farida.
Sementara sekitar 100 personel polisi dari jajaran Polres Pamekasan diterjunkan guna mengamankan aksi santri dan alumni pesantren itu.
Usai berunjuk rasa ke kantor Kejari di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, para santri dan alumni selanjutnya menyaksikan sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Pamekasan. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua