Daerah

Pemkab Jombang Bertanggung Jawab atas Korban Meninggal DBD

NU Online  ·  Jumat, 6 Februari 2015 | 14:04 WIB

Jombang, NU Online
Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum (LPBHNU) Jombang mendesak Pemkab Jombang menetapkan status Kejadian luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue. Hal ini menyusul bertambahnya jatuh korban meninggal akibat nyamuk Aides Agepty yang telah mencapai 5 orang dengan jumlah kasus sebanyak 163 dalam kurun 2 bulan terakhir.
<>
Sekretaris LPBH NU Jombang Aan Ansori mengatakan, klaim Pemkab Jombang yang menyatakan bahwa masyarakat yang terkena DBD mengalami trend penurunan, hanya omong kosong.

"Catatan kita menunjukkan, korban DBD dalam dua bulan ini cenderung meningkat. selama Januari saja sebanyak 144 kasus dengan korban meninggal 4 orang," kata Aan.

Pada Februari 2015, korban DBD ini malah bertambah. Pada pekan pertama jumlah kasus meningkat 163 dengan kematian 5 orang. "Ini kan peningkatan, bukan penurunan," kata Aan yang terlihat geram atas sikap Pemkab setempat yang dinilai sangat lamban dalam penetapan KLB.

Pemrov Jatim menetapkan Jombang salah satu daerah berstatus KLB, namun Pemkab Jombang menolak. Penolakan ini, menurut Aan, merupakan upaya melawan Gubernur. "Ini sungguh ironis dan menyesakkan, bagaimana mungkin Pemkab Jombang mampu membeli ratusan mobil ambulan desa dan puluhan mobil mewah untuk pejabatnya, namun tidak mengalokasikan dana primer untuk mengantisipasi KLB tidak mampu atau bisa dikatakan tidak mau," terang Aan.

Menurutnya, Bupati Nyono Suharli harus berani mengambil sikap tegas atas kasus DBD ini karena menyangkut nyawa warga. Karenanya kita mendesak agar Bupati segera menetapkan status KLB DBD agar penanganan wabah ini bisa tertangani secara lebih serius.

"Jika persoalannnya ada pada kekuatan anggaran, Bupati bisa berkonsultasi dengan DPRD untuk mencari solusi pembiayaannya. Kedua, Bupati bisa meminta provinsi menghandle kondisi KLB di Jombang," imbuhnya.

Ini menunjukkan ketidakbecusan Bupati Jombang menangani daerahnya.

Koordinator GusDurian Jatim ini mengatakan, jika Bupati tidak segera menetapkan KLB DBD, maka Bupati bertanggung jawab atas kematian para korban. Jika demikian bupati bisa dianggap tidak mampu lagi menjalankan dan memenuhi tugasnya.

"Saya mendesak DPRD Jombang mengajukan hak interpelasi dan memanggil bupati untuk dimintai keterangan. Kepala Dinas Kesehatan juga bisa mengajukan pengunduran diri sebagai protes dan pertanggungjawaban moral atas menggantungnya penetapan status KLB," tegas Aan.

Demam Berdarah Dengue (DBD)  di Jombang kembali merenggut korban jiwa. Kali ini korban meninggal atas nama Fahri Zafran Anindito yang berusia 7 tahun, warga kelurahan Kepanjen, Jombang Kota setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, Kamis (5/1).

Namun Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran menyatakan pihaknya belum mengetahui bahwa ada pasien DBD yang dirawat meninggal dunia. Pihaknya berjanji akan melakukan cek terhadap hasil diagnose.

"Karena penyebab kematian itu belum tentu DBD, mungkin penyakit yang lain. Tapi kita akan cek dulu," ujarnya ditemui di sela sela kegiatan di pendopo kabupaten, Kamis (5/2). (Muslim Abdurrahman/Alhafiz K)