Daerah

Pemkab Didesak Cairkan Bantuan untuk Madrasah

NU Online  Ā·  Sabtu, 23 Februari 2013 | 02:24 WIB

Jember, NU OnlineĀ 
Pemerintah Kabupaten Jember didesak agar kembali mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Diniyah (Madin).<>

Wakil Ketua DPRD Jember, H Miftahul Ulum Jember mengatakan, Pemkab tidak perlu ragu atau takut untuk mencairkan dana tersebut karena Pemprop Jawa Timur sudah memastikan bahwa BOS Madin tidak bermasalah.

ā€œYang saya tahu bahwa Pemerintah Propinsi Jatim sudah mengklarifikasi dana tersebut ke Kemendagri, dan katanya tidak ada masalah. Jadi sebaiknya Ā bupati juga bisa mencairkan (BOS Madin) lagi,ā€ tukas Ulum di ruang kerjanya, Jumat (22/2).

Ulum mengakui, sejauh ini Pemkab Jember memang masih belum sreg untuk menggelontorkan APBD bagi Madin karena dikhawatirkan akan berdampak pada persoalan hukum.

Dikatakan, pihaknya tak jarang mendapat laporan dan keluhan mengenai macetnya dana BOS dan tunjangan guru Madin dari Pemkab Jember. ā€œKami beberapa kali hearing dengan para guru Madin, dan mereka kecewa karena lama BOS tidak cair,ā€ tukasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Madrasah Diniyah Kabupaten Jember, R. Mufti Ali berharap agar Pemkab Jember bisa segera memastikan pencairan Ā dana BOS Madin dimulai tahun ini. ā€œMau alasan apa lagi, wong Pak Karwo sudah menegaskan itu tidak bertentangan dengan hukum,ā€ sergah Mufti.

Menurtu Mufti, selama ini, Pemprop Jatim dan Pemkab Jember melakukan sharing dalam pencairan dana BOS Madin selama satu tahun kalender. Pemprop Jatim mencairkan dana 6 bulan pertama, dan enam bulan berikutnya menjadi tanggungan Pemkab Jember. ā€œTapi itu hanya berlaku tahun 2011. Tahun 2012 hanya dana dari Pemprop Jatim cair 6 bulan, sedangkan dari Pemkab Jember nol. Katanya, ada larangan dari Mendagri,ā€ jelasnya.

Terkait hal itu, jajaran petinggi Pemkab Jember belum bisa dihubungi. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Bambang Hariono, juga belum bisa ditemui wartawan.Ā 



Redaktur Ā  Ā : A. Khoirul Anam
Kontributor: Aryudi A. Razak