Solo, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Solo, Helmy Ahmad Sakdillah, mengkritik RUU KUHP yang salah satu pasalnya berisi tentang santet. <>
Pasalnya, ilmu santet tidak bisa dibuktikan karena berhubungan dengan hal gaib, sehingga sulit untuk dibuktikan siapa pelaku santet itu sendiri.
"Sedangkan hukum di Indonesia itu untuk menentukan tersangka harus ada namanya korban, barang bukti, dan saksi. Santet itu hanya ada korban dan barang bukti, sedangkan saksi tidak ada," kata Helmy kepada NU Online, Kamis (18/4).
Bila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan timbul kerancuan di masyarakat bahkan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain untuk memfitnah orang yang tidak disukainya.
"Misal, saya tidak suka dengan si A. Suatu ketika saya sakit sehabis bertengkar dengan si A, karena ada UU tentang santet maka saya bisa menuduh si A telah menyantet saya. Idealnya RUU tersebut tidak usahlah disahkan," paparnya.
Seharusnya bukan urusan santet yang diurus para wakil rakyat, masih banyak urusan negara yang lebih penting untuk diselesaikan dibandingkan harus membahas RUU tentang santet yang selanjutnya disahkan menjadi UU.
Redaktur   : Mukafi Niam
Kontributor: Ajie Najmuddin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
5
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
6
Polisi dan Militer Tembakan Gas Air Mata di Sekitar Kampus Unisba dan Unpas, Rakyat Jadi Korban
Terkini
Lihat Semua