Daerah

Muslimat NU Jember Buka Konsultasi Keluarga dan Pendampingan KDRT

Kam, 14 November 2019 | 02:00 WIB

Muslimat NU Jember Buka Konsultasi Keluarga dan Pendampingan KDRT

Ketua PC Muslimat NU Jember dan sebagian peserta Bimtek bersama PW Muslimat NU Jawa Timur. (Foto: NU Online/Aryudi AR)

Jember, NU Online

Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Jember, Jawa Timur terus berkreasi untuk memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat. Kali ini lembaga yang dipimpin oleh Nyai Emi Kusminarni ini bakal membuka layanan konsultasi keluarga maslahah dan memberikan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan.

 

Menurut Nyai Emi, sapaan akrabnya, pihaknya mantap untuk membuka dua layanan sosial itu setelah Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Jawa Timur berkunjung ke kantor PC Muslimat NU Jember, dan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada sejumlah pengurus harian Muslimat NU bidang kesehatan, advokasi, dan sebagainya.

 

“Bimtek itu adalah bekal bagi kami untuk menjadi konselor dan pendamping bagi perempuan yang jadi korban kekerasan, termasuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ujarnya kepada NU Online di Jember, Rabu (13/11).

 

Ia menambahkan, selama ini PC Muslimat NU Jember kerap kali mendapat pengaduan dari masyarakat tentang tindak kekerasan yang dialami perempuan. Penyebabnya bermacam-macam, ada yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari lawan jenis, KDRT, tekanan jiwa dalam keluarga, dan sebagainya.

 

“Hanya kebanyakan pelapor tidak datang langsung ke kantor, cuma melalui pengurus yang memang di bidangnya, yakni advokat dan hukum,” ucapnya.

 

Dikatakan Nyai Emi, ke depan, pihaknya akan secara resmi membuka dua layanan itu, yang bertempat di kantor PC Muslimat NU Jember. Pelapor bisa datang langsung ke tempat layanan, dan bisa juga untuk informasi awal lewat telepon ataupun WhaatShap.

 

“Kami punya pengurus yang ahli di bidangnya, ada advokat, ada ahli kesehatan, yang kesemuanya akan diperbantukan untuk menangani hal-hal spesifik dalam layanan konsultasi itu,” jelasnya.

 

Nyai Emi menyatakan bahwa selama ini cukup banyak perempuan tertimpa masalah, khususnya kekerasan, namun mereka tidak mampu berbuat apa-apa kecuali hanya terdiam seribu bahasa. Sebab sebagian mereka tidak tahu harus berbuat apa. Walaupun demkian, Nyai Emi membantah bahwa pendampingan korban KDRT, misalnya untuk mendorong istri tidak patuh kepada suaminya. Bukan begitu.

 

“Kalau KDRT jelas dilarang, baik dalam agama maupun hukum positif di Indonesia. Tapi lebih dari itu, kami ingin mengedukasi bahwa istri selain punya kewajiban pada suami, juga punya hak-hak yang tak boleh dilanggar,” terangnya.

 

Pewarta: Aryudi AR

Editor: Ibnu Nawawi