Daerah

MUI Lampung Terbitkan Maklumat tentang Shalat Jumat saat Wabah Corona

Kam, 26 Maret 2020 | 14:00 WIB

MUI Lampung Terbitkan Maklumat tentang Shalat Jumat saat Wabah Corona

Ketua Umum MUI Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid. (Foto:Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menerbitkan maklumat tentang penyelenggaraan ibadah shalat Jumat dalam situasi terjadi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maklumat Nomor B-012/DP.P IX/lll/2020 ini diterbitkan setelah mencermati kondisi aktual saat ini di mana masyarakat membutuhkan kejelasan hukum terkait masalah ini.
 
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa shalat Jumat tetap dilakukan di kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung atau Iingkungan yang masih dinyatakan aman (bukan zona merah) dari penyebaran virus Corona oleh pemerintah setempat.
 
"Penyelenggaraan shalat Jumat tetap disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah," kata Ketua Umum MUI Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid kepada NU Online, Kamis (26/3).
 
Sementara kabupaten/kota atau daerah yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus Corona oleh pemerintah setempat dan terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut, maka tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat sampai dinyatakan aman. 
 
Dalam maklumat tersebut juga diperinci orang yang wajib dan bisa meninggalkan shalat Jumat yakni pertama: Orang sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri shalat Jumat. Kedua, Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri shalat Jumat. 
 
Ketiga, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri shalat Jumat. Keempat orang yang positif terpapar virus Corona haram menghadiri shalat Jumat. Kelima orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat tetap wajib melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing. 
 
"Takmir masjid dianjurkan melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan shalat Jumat dan melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus Corona yang ditetapkan pemerintah," kata Kiai Khairuddin yang juga Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini.
 
Maklumat ini menurutnya merupakan penguatan dari Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dengan maklumat ini umat Islam di Provinsi Lampung diharapkan dapat memiliki pegangan hukum dalam melaksanakan ibadah shalat Jumat di tengah wabah ini.
 
Dalam kondisi saat ini pemerintah memang melakukan kebijakan pembatasan berkumpulnya massa melalui physical distancing (jaga jarak fisik) untuk memutus rantai penyebaran virus yang sangat cepat menyebar ini. Selain ibadah shalat Jumat, berbagai kegiatan keagamaan di tengah masyarakat juga dibatasi.
 
"Masyarakat harus menyadari dan memahami kondisi ini serta seharusnya mematuhi kebijakan pemerintah demi kemaslahatan bersama," pungkasnya.
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin