Daerah

MUI Banyuwangi Imbau Pengeras Suara Dimatikan Pukul 22.00

NU Online  ·  Selasa, 1 Juli 2014 | 22:10 WIB

Banyuwangi, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada takmir masjid dan pengurus mushalla. Isin surat itu meminta pengeras suara digunakan tadarus dimatikan mulai pukul 22.00.
<>
“Kita semua mencintai tadarrus dan semua ingin mengagungkan bulan puasa, tapi alangkah bijaknya kalau kita tadarrus tidak menggunakan pengeras suara setelah pukul 22.00. Sebab, di jam itu umat Islam mulai istirahat setelah seharian puasa,”  ujar Ketua II MUI Banyuwangi, Nur Chozin di kediamannya, Selasa (1/7).

Ia menyadari bahwa untuk mengubah kebiasaan warga yang menggelar tadarrus hingga dini hari, tidak gampang. Sebab, mereka beralasan ingin mencari pahala dan mengagungkan malam Ramadhan, sehingga mereka cukup sensitif terhadap segala bentuk  larangan dalam tadarrus. “Bisa-bisa mereka menuding kita macam-macam. Padahal, yang kita larang cuma pengeras suaranya, bukan tadarrusnya,” tambahnya.

Selain soal tadarrus, surat edaran MUI itu juga mengimbau semua rumah makan dan restoran yang beroperasi di siang hari memasang penutup selama Ramadhan. Itu untuk menghormati orang yang tengah berpuasa.

Ia menambahkan, sedangkan tempat hiburan malam diimbau untuk menghentikan aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan. “Semua itu demi kebaikan kita semua dan menjaga kesucian bulan Ramadhan itu sendiri,” jelasnya. (aryudi a razaq/abdullah alawi)