Daerah

Masyarakat Diimbau Tak Mengamilkan Diri Kelola Zakat

NU Online  ·  Kamis, 23 Juni 2016 | 13:23 WIB

Pringsewu, NU Online
Pengelolaan Zakat, khususnya zakat fitrah di tengah-tengah masyarakat selama ini sering ditangani panitia yang dibentuk ketakmiran masjid atau mushalla di daerah masing-masing. Kepanitiaan tersebut menerima dan menyalurkan zakat dari masyarakat serta mengambil bagian amil dari zakat yang dikumpulkan.

Padahal jika dilihat dari sisi syar'i, kepanitiaan yang dibentuk selama ini belum memenuhi syarat untuk disebut sebagai amil. "Definisi amil itu adalah orang yang adil dan ditunjuk atau mendapatkan legalitas imam. Dalam konteks ini pemerintah, untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat," Kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir, Kamis (23/6).

Untuk masalah legalitas, saat ini pemerintah sudah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan pembentukan amil.

"Untuk membantu maksimalisasi pengolahan zakat, Baznas mengesahkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang juga diberi kewenangan untuk mengesahkan Amil," tambahnya saat menjelaskan permasalahan seputar zakat pada Kegiatan Sosialisasi LAZISNU Kabupaten Pringsewu di Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.

Jadi, menurutnya, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang sudah dibentuk di Kabupaten Pringsewu menjadi solusi untuk legalisasi Amil di kabupaten dengan motto jejama secancanan bersenyum manis ini.

Menurutnya, panitia-panitia yang biasanya dibentuk di masjid dan mushalla selama ini dapat meminta izin kepada LAZISNU untuk mendapat legalitas sehingga dapat secara sah menjadi amil dan berhak mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan.

Ia mengingatkan juga bahwa jika muzakki menyerahkan zakatnya kepada panitia yang belum memiliki legalitas, maka belum gugur kewajiban zakatnya sampai zakat itu benar-benar sampai kepada mustahiqnya.

"Namun jika zakat para muzakki diserahkan kepada amil yang sah maka begitu ia memberikan zakatnya kepada amil tersebut maka gugurlah kewajibannya dalam berzakat," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)