Pasuruan, NU Online
Masjid merupakan tempat publik yang pengelolaannya telah memiliki kaidah tertentu. Terdapat fikih yang secara spesifik mengatur pengelolaan aset masjid yang disebut fikih kemasjidan.<>
Takmir masjid, selain mengelola masjid biasanya juga menjadi pengurus majelis taklim atau pemuka agama setempat. Ada diantaranya yang kurang mampu membedakan peran-peran tersebut.
“Misalnya, karpet atau tikar masjid tidak boleh digunakan untuk tahlilan karena aset masjid menurut fikhul masjid tidak boleh dipinjamkan karena pengurus masjid sekaligus tokoh agama di desa tersebut,” kata Habibullah, ketua LTMNU Pasuruan kepada NU Online ketika sedang mengadakan rapat pimpinan daerah di Pasuruan pekan lalu.
Karena itu, pihaknya secara rutin menggelar pelatihan rutin tentang fikih kemasjidan agar kasus seperti itu tidak terulang.
Untuk membantu pemberdayaan masjid, LTMNU membantu mengurus IBM dan sertifikasi tanah wakafnya. Selain itu, juga terdapat pemberdayaan para pemuda agar aktif dalam pengelolaan masjid.
Penulis: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua