Masjid Agung Buntet Pesantren Tak Gelar Shalat Idul Adha 1442 H
NU Online · Ahad, 18 Juli 2021 | 00:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Cirebon, NU Online
Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Pondok Buntet Pesantren mengumumkan bahwa Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat, tidak menggelar Shalat Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1442 H.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor A.35/YLPI-BP/VII/2021 yang ditandatangani Ketua Umum YLPI Buntet Pesantren KH Salman Al Farisi dan Sekretaris Umum KH Ahmad Syauqi Chowas pada Ahad (18/7).
"Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1442 H," begitu bunyi poin pertama surat tersebut.
Selain itu, YLPI Buntet Pesantren juga mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha bagi para santri dialihkan di pondok masing-masing, sedangkan masyarakat Buntet Pesantren dapat melaksanakannya di kediamannya. Hal itu juga harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah Dewan Sesepuh Pondok Buntet Pesantren yang dilaksanakan pada Sabtu (17/7) malam. Dewan sesepuh ini beranggotakan sembilan kiai sepuh yang dipimpin KH Adib Rofiuddin Izza, salah satu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat yang ditandatangani pada Jumat (9/7), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengubah diktum ketiga huruf g, yakni penutupan sementara tempat ibadah menjadi tidak mengadakan ibadah jamaah.
"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," begitu bunyi revisi poin kesatu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua