Semarang, NU Online
Pada tahun 1962-1963 pengurus NU dari tingkat cabang sampai ranting di kelurahan/desa, mendirikan Madrasah Ibtidaiyah Wajib Belajar (MWB) karena diwajibkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari kebijakan Menteri Agama RI yang waktu itu dijabat kader NU, KH Saifudin Zuhri.<>
Waktu itu, hampir setiap ranting NU memiliki MI MWB. Seluruh warga NU gotong royong dan bahu-membahu menggalang dana dan mendekati aghniya' untuk keperluan tarbiyah tersebut.
Tak hanya untuk MWB, pengurus PCNU Semarang periode 1961-1966 pun mengajukan permohonan sebidang tanah fasilitas umum kepada Pemerintah Propinsi Jawa Tengah cq Kodam VII Diponegoro. Permintaan itu dikabulkan, dengan diberi sebidang tanah seluas 5.459 meter persegi di Kelurahan Panggung Kecamatan Semarang Barat.
Di tanah itulah pada 1968 PC LP Maarif NU Semarang mendirikan SMA NU. Even pendirian disponsori PWNU Jawa Tengah dengan menggelar pengajian akbar dalam rangka harlah NU ke-43 pada 1969.
Namun keadaan mulai berubah seiring dengan kebijakan represif Orde Baru. Karena pemerintah melarang Partai Politik memiliki lembaga pendidikan, PC LP Maarif NU terpaksa mengganti nama menjadi Yayasan Darut Tarbiyah. Nama sekolah pun harus diganti, menjadi SMA Hasanuddin.
Sebenarnya Yayasan ini masih bisa mendirikan SMP Hasanuddin 1 sampai 10 di berbagai tempat di Semarang. Namun tekanan pemerintah yang semakin keras membuat satu-per satu SMP Hasanuddin rontok. Dimulai SMP Hasanuddin 9 di kelurahan Gisikdrono kecamatan Semarang Barat yang bubar tanpa diketahui dokumennya sampai kini.
Ketika NU kembali ke khittah sebagai organisasi sosial keagamaan pada Muktamar ke-27 di Situbondo, Yayasan Darut Tarbiyah kembali menjadi LP Maarif NU, namun sekolah dan madrasah tinggal sisanya yang tak seberapa. Tidak diketahui persis berapa sekolah berlabel Hasanuddin yang dikelola LP Maarif mulai tahun 1984 itu, karena dokumennya tidak ditemukan oleh pengurus PCNU Kota Semarang yang mencarinya sekarang ini. .
Lebih tragis lagi, seluruh aset tanah bekas SMA NU tak terlacak kemana rimbanya. Statusnya ada yang beralih menjadi milik perorangan dan yayasan tertentu. Pemilik aslinya, LP Maarif NU tidak memegang satu incipun dari tanah itu sekarang.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor : Muhammad Ichwan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua