Daerah

LDNU Subang Prihatin Wali Murid Pidanakan Guru

NU Online  ·  Senin, 15 Agustus 2016 | 12:04 WIB

Subang, NU Online
Maraknya kasus guru yang dipidanakan oleh orang tua murid merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan. Karena sesungguhnya guru tidak mungkin menghukum murid kecuali dengan sebuah alasan yang jelas.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Subang Ajengan Toto Ubaidillah Haz (Kang Toto) saat walimatul khitan di Subang, Sabtu (13/8) malam.

"Kalau tidak terima anaknya dihukum oleh guru, silakan didik sendiri anaknya, bikin kelas sendiri, bikin raport sendiri. Karena menurut sabda Rasulullah, salah satu kewajiban orang tua adalah mendidik sendiri anaknya. Jadi mendidik itu adalah tugas dan kewajiban orang tua, bukan guru," tegas Kang Toto.

Menurutnya, tidak semua orang tua bisa mendidik anaknya. Sementara kewajiban mendidik ini harus tetap dilaksanakan. Hal ini bisa diatasi dengan cara menitipkan anaknya tersebut kepada guru agar bisa mewakili orang tua dalam hal melaksanakan kewajibannya mendidik anak.

"Kalau anak salah, jangan dibela supaya dia tahu mana yang salah dan mana yang benar. Kalau anak berbuat salah tapi orang tua tetap membelanya, maka anak tersebut akan menjadi generasi yang lemah," tandasnya.

Selain mendidik, kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberikan nama yang baik. Jangan sampai anak diberi nama sembarangan karena nama bisa menjadi sebuah doa. Jika anak diberi nama yang baik, maka setiap hari anak tersebut selalu didoakan oleh setiap orang yang memanggil namanya. Begitu pun juga sebaliknya.

Kewajiban orang tua selanjutnya adalah memberikan makanan yang halal, karena makanan halal sangat mempengaruhi terhadap kepribadian anak dan juga akan berdampak terhadap perilaku anak di masa kini dan masa yang akan datang.

"Kalau ada orang tua yang memberikan makanan haram kepada anaknya, jangan harap anak tersebut akan menjadi anak yang saleh. Jangan harap anaknya itu menyukai perkara yang halal," ujar alumni UPI Bandung ini.

Kewajiban terakhir, ketika anak sudah beranjak dewasa, orang tua diwajibkan menikahkan anaknya. Setelah menikah, orang tua tidak perlu ikut terlibat dalam urusan rumah tangga anaknya karena itu sudah menjadi wilayah pribadi anaknya dan bukan menjadi wilayah kewajiban orang tua. Dalam kondisi seperti ini, hal yang bisa dilakukan oleh orang tua adalah hanya memberi nasihat.

Di akhirat kelak, Allah akan menanyakan dan meminta tanggung jawab para orang tua terhadap empat kewajiban ini. Kalau ada kewajiban yang tidak dilaksanakan, anak akan menuntut para orang tua. Jika kewajiban orang tua itu dilaksanakan, anak akan memberi pertolongan di alam akhirat nanti. (Aiz Luthfi/Alhafiz K)