Daerah

LBM NU Jatim Keluarkan Panduan terkait Zakat Fitrah

Sel, 19 Mei 2020 | 02:00 WIB

LBM NU Jatim Keluarkan Panduan terkait Zakat Fitrah

Paket zakat fitrah. (Foto: NU Online)

Surabaya, NU Online 
Menjelang akhir Ramadhan, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap umat Islam yang mampu mengeluarkan. Guna memberikan pedoman panduan bagi umat Islam, Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Jawa Timur bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama. 
 
“Untuk menjawab kebutuhan masyarakat, maka kami bersama PW LBMNU Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama yang menjadi pedoman atau panduan bagi umat Islam khususnya Nahdliyin,” kata A Afif Amrullah, Senin (18/5).
 
Ketua NU Care-LAZISNU Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa surat edaran bersama itu kini menjadi viral sebab memuat panduan praktis zakat fitrah. 
 
KH Asyhar Shofwan selaku Ketua PW LBM NU Jatim mengatakan dalam surat tersebut disebutkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras yang berkualitas dengan kadar satu sha’ atau setara dengan 2,75 kg untuk setiap jiwa. 
 
“Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras ini merujuk Madzab Imam Syafi’i,” terang Kiai Asyhar. 
 
Sedangkan zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang harus merujuk pada Madzab Hanafi secara total, baik dalam tata cara atau kadarnya, dengan disertai bimbingan niat dari amil. Maka dikeluarkan secara langsung dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan salah satu pilihan takaran harga berikut. 
 
Yakni kalau zakatnya berupa kurma ajwa dengan harga Rp1.140.000,- (untuk setiap jiwa), kurma sukari maupun sejenisnya Rp342.000,- (untuk setiap jiwa), sedangkan kurma kholas Rp171.000,- (untuk setiap jiwa). Sedangkan dalam bentuk anggur kering / kismis jumbo Rp570.000,- (untuk setiap jiwa) dan kismis kecil Rp380.000,- (untuk setiap jiwa). Sedangkan untuk gandum satu sha’ Rp126.000,- (untuk setiap jiwa) sedangkan 1/2 sha’ Rp63.000,- (untuk setiap jiwa). 
 
“Harga ini bersifat kondisional, menyesuaikan waktu dan lokasi,” kata Kiai Asyhar.
 
Namun zakat dengan uang juga bisa dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti Madzhab Syafi’i yakni kadar beras 2,75 kg, yaitu amil zakat atau LAZISNU lainnya menyediakan 2,75 kg beras berkualitas setiap orang. Untuk kemudian dibeli oleh muzakki (pembayar zakat) dan dibayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras, disertai niat membayar zakat.
 
“Bisa juga sebelum akad, muzakki mewakilkan kepada amil atau pengelola zakat untuk membelikan 2,75 kg beras berkualitas kemudian dibayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras, disertai niat membayar zakat,” terang Kiai Asyhar.
 
NU Care-LAZISNU mengajak para muzakki yang ingin berzakat fitrah dengan uang bisa melalui nomer rekening BRI Syariah 1010-999-97 atau BNI Syariah 100-999-0080 a.n LAZISNU Jatim. Setelah itu harus melakukan konfirmasi ke 0896-3009-2626. 
 
 
Kontributor: Rof Maulana
Editor: Ibnu Nawawi