Daerah

LBH Ansor Jakarta Kritisi Aturan Ganjil Genap Kendaraan Roda Dua untuk Cegah Covid-19

Sen, 31 Agustus 2020 | 00:30 WIB

LBH Ansor Jakarta Kritisi Aturan Ganjil Genap Kendaraan Roda Dua untuk Cegah Covid-19

Ketika orang beralih dari kendaraan pribadi roda dua ke angkutan umum malah akan terjadi penumpukan penumpang. Juga membuat orang berdesak-desakan di angkutan umum. (Foto: otodriver.com)

Jakarta, NU Online

Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi zona hitam berdasarkan sebaran virus Covid-19 yang sebelumnya sempat melandai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya pencegahan mulai dari pendekatan hukum dan pendekatan sosial (adanya sanksi dan denda).

 

Salah satu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus. Salah satu pasalnya adalah memberlakukan ganjil genap terhadap pengendara roda dua.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta, ​​​​Syamsul Ma'arief mengatakan, Pergub tersebut justru malah menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat DKI Jakarta.

 

"Kami apresiasi langkah pencegahan yang diambil Pak Anies sebagai orang nomor satu di Jakarta. Tetapi kami sangat menyayangkan pencegahan yang dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang salah satu Pasalnya memberlakukan ganjil genap terhadap pengendara roda dua," kata Syamsul.

 

Logikanya, kata dia, ketika orang beralih dari kendaraan pribadi roda dua ke angkutan umum malah akan terjadi penumpukan penumpang. Juga membuat orang berdesak-desakan di angkutan umum. "Sehingga potensi untuk terpapar virus lebih tinggi," ucap Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).

 

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan bahwa LBH GP Ansor DKI Jakarta sudah membentuk koordinator di setiap kota administrasi se-DKI Jakarta. Tujuannya untuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan disahkannya Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tersebut. 

 

"Tingginya tingkat aktivitas masyarakat di DKI Jakarta terutama masyarakat menengah ke bawah hampir semuanya berktivitas menggunakan kendaraan roda dua. LBH GP Ansor DKI Jakarta telah melakukan konsolidasi internal dengan mengkaji seluruh bentuk aduan masyarakat yang merasa dirugikan jika Pergub tersebut diberlakukan," jelasnya.

 

Syamsul menegaskan, dua hal yang menjadi alasan LBH Ansor DKI Jakarta akan melakukan Uji Materil Ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Pergub tersebut. Pertama, Pergub tersebut bertentangan dengan Perundang-Undangan karena setelah disahkan tidak berlaku bagi pengendara roda dua. Kedua, secara aktivitas sosial masyarakat dirugikan karena potensi terpapar akan lebih tinggi. 

 

"Maka dari itu, kami LBH GP Ansor DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Masyarakat yang merasa dirugikan dan keberatan dengan pergub ini," tutupnya.

 

Kontributor: Khoirul Rizqy At-Tamami

Editor: Kendi Setiawan