Daerah

Komisioner KPUD Gresik Sebut Kerumunan Massa di Pilkada Serentak Sulit Dihindari

Sen, 21 September 2020 | 08:00 WIB

Komisioner KPUD Gresik Sebut Kerumunan Massa di Pilkada Serentak Sulit Dihindari

KPU telah mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan itu, seperti ada aturan pembatasan orang yang menemani pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke Kantor KPUD.

Jakarta, NU Online
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Gresik, Makmun mengungkapkan bahwa kerumunan massa dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada Desember mendatang, sangat sulit dihindari.

 

"Pada 24 September nanti, dilaksanakan tahapan pengambilan undian. Nah biasanya dalam situasi seperti ini, Tim Kampanye pun tidak bisa penuh mengendalikan massa untuk hadir langsung dalam tempat pengambilan undian. Ini kira-kira yang dialami di daerah," katanya, Ahad (20/9) malam.

 

KPU di daerah, lanjutnya, bertugas sebagai eksekutor regulasi yang sudah dibuat oleh KPU Pusat. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak yang ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada tahap pendaftaran beberapa waktu lalu.

 

Dalam aturan yang dibuat, kata Makmun, KPU telah mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan itu. Di antaranya, ada aturan pembatasan orang yang menemani pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke Kantor KPUD.

 

"Masing-masing partai politik, misalnya, hanya diperbolehkan ketua dan sekretarisnya saja. Kemudian penanggungjawab dan paslon. Artinya sangat terbatas dalam sisi ketentuan untuk bisa masuk ke ruangan KPUD dalam rangka mendaftar itu," jelas Makmun.

 

Namun, lanjutnya, hal yang tidak bisa dihindari adalah kerumunan yang terjadi di luar kantor KPUD. Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan tersebut, disebut sudah bukan lagi menjadi kewenangan KPUD. Pihaknya, imbuh Makmun, tidak punya wewenang untuk menertibkan kerumunan di jalan.

 

"Jadi mereka para fans pasangan calon ini tetap berdatangan berduyun-duyun dan tidak bisa dikendalikan. Itu baru pendaftaran belum kampanye," imbuhnya.

 

Pilkada sulit dilaksanakan tanpa berkerumun

Makmun menuturkan bahwa di dalam aturan KPU, proses tahapan sosialisasi juga sudah dibatasi soal jumlah peserta yang hadir, yakni sebanyak 50 orang dengan harus menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

 

"Itu harus dilakukan. Namun menurut saya, kalau tidak berkerumun sama sekali, ini sangat sulit," tuturnya.

 

Soal penggunaan teknologi dalam memilih pada Pilkada serentak ini, Makmun menyebut bahwa tidak semua masyarakat Indonesia menggunakan gawai smartphone. Di pelosok desa, misalnya, masih terdapat banyak yang memiliki gawai tanpa internet.

 

"Nah, masyarakat di pelosok desa itu harus disentuh melalui penyelenggara di tingkat bawah, seperti PPK atau PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara). Sementara kegiatan sosialisasi itu memang masih sangat efektif kalau dilakukan tatap muka," katanya.

 

"Jadi prinsip untuk sama sekali pilkada dilaksanakan tidak dengan tatap muka (menghindari kerumunan massa) rasanya sangat sulit," pungkas Makmun.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan