Wonosobo, NU Online
Aksi damai tagih janji Bupati Wonosobo yang dilakukan oleh ribuan Nahdliyin menegakan Perda No. 3 Tahun 2017 dan kelangsungan generasi anak bangsa di Wonosobo akhirnya membuahkan hasil.
Dalam aksi yang di laksanakan Senin (6/8) di depan Gedung Bupati tersebut, walaupun lamban dan sedikit alot ahirnya Bupati Wonosobo Eko Purnomo keluarkan pernyataan bahwa akan melaksanakan dan menegakkan Perda No. 3 Tahun 2017.
Sebelum di tandatangani pernyataan yang di keluarkan, Eko Purnomo meminta dukungan dan bantuan dari Ansor-Banser, PCNU, dan banom lainnya dalam melaksanakan dan menegakan Perda tersebut.
Dalam pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang dikeluarkan tertulis bahwa Bupati Wonosobo Eko Purnomo akan melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah Wonosobo melaksanakan dan menegakkan Perda yakni menutup tempat hiburan karena telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo.
"Apabila saya tidak melaksanakan pernyataan ini, maka saya bersedia menanggung segala konsekuensinya dan bersedia dituntut secara hukum," tulis Eko dalam pernyataannya.
Menaggapi permintaan Bupati Wonosobo, Ketua GP Ansor Wonosobo Santoso menyampaikan bahwa Ansor dan PCNU Wonosobo beserta banom lainnya akan memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Wonosobo untuk menutup tempat tempat hiburan yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2017.
"Langkah Ansor, Banser, PCNU, dan Banom lainnya tidak hanya sampai penuntutan agar Bupati menutup hiburan malam karaoke saja," tandasnya.
Dikatakan, dirinya beserta kader Ansor Banser Wonosobo, PCNU dan banom lainnya akan terus mengawal proses realisasi dan aksi Pemkab terhadap pernyataan yang telah dikeluarkan Bupati. (Sholeh Nahru/Muiz)