Daerah

Kekerasan Seksual Meningkat, Psikolog: Upaya Penegakan Hukum Perlu Ditingkatkan

Kam, 3 Juni 2021 | 03:15 WIB

Kekerasan Seksual Meningkat, Psikolog: Upaya Penegakan Hukum Perlu Ditingkatkan

Psikologi Unika Soegijapranata, Beta Kurnia Arriza. (Foto: Istimewa)

Kudus, NU Online 
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melalui Catatan Tahunan (Catahu), pada 5 Maret 2021 mencatat di masa pandemi, perempuan dengan kerentanan berlapis menghadapi beragam kekerasan serta diskriminasi. Dan kasus kekerasan seksual masih mendominasi. 
 
Psikologi Unika Soegijapranata, Beta Kurnia Arriza melihat kasus kekerasan seksual (KS) di Indonesia terus bertambah hingga sudah masuk kategori darurat. Oleh karena itu upaya pencegahan, pendampingan korban, hingga penegakan hukum pada pelaku perlu ditingkatkan. 
 
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Kudus, Jawa Tengah itu menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan kasus kekerasan seksual meningkat. “Ada banyak faktor yang mempengaruhi, misalnya penyalahgunaan relasi kuasa, budaya patriarki dan ketidakadilan gender,” katanya saat dihubungi NU Online, Selasa (1/6) pagi.
 
Faktor-faktor tersebut, kata Beta, menempatkan korban sebagai subordinat sehingga pelaku merasa berhak misalnya dengan mengancam si korban hingga korban merasa tidak berdaya termasuk untuk melawan dan melaporkannya. 
 
Beta menjelaskan faktor itulah yang membuat kekerasan seksual terjadi berulang kali. Selain itu, konsep moralitas masyarakat memandang kekerasan seksual sebagai aib serta proses pelaporan yang panjang seringkali membangkitkan memori trauma sehingga memaksa korban untuk diam.
 
Ia menambahkan bahwa kekerasan seksual, apapun bentuknya, pasti bukan kondisi yang mudah dijalani dan dihadapi sehingga seringkali menjadi stress dan sulit dikelola hingga mempengaruhi kondisi diri. 
 
Beta mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa tidak ada seorangpun yang berhak mendapat kekerasan seksual. Pemahaman tersebut penting agar dapat menghilangkan stigma pada korban sehingga dapat membantu korban dalam memulihkan diri.
 
Masyarakat juga dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan memiliki kepedulian dan sikap melindungi. 
 
“Peran pemerintah juga penting, misalnya dengan adanya regulasi yang berpihak pada korban kekerasan seksual seperti dengan RUU PKS, juga penerapan hukum yang adil pada pelaku, serta menciptakan mekanisme pencegahan kekerasan seksual,” pungkasnya.
 
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syamsul Arifin