Blitar, NU.Online
Ribut-ribut protes terhadap Tim Seleksi Komisi Pemilihan UmumDaerah (KPUD) juga terjadi di Kota Blitar. Pasalnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Blitar secara bersama-sama telah bersekongkol untuk melakukan kecurangan, kebohongan publik, dan atau penipuan dimana telah mendapatkan sorotan tajam dan negatif dari berbagai kalangan masyarakat.
Cara-cara yang dilakukan dengan mengikutkan dan meluluskan nama Imam Sunarno, Drs SST, Mkes, H, dalam seleksi wawancara, padahal nama tersebut tidak tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU Kab. Blitar yang memenuhi persyaratan administratif,
dengan menyatakan bahwa ada 52 orang yang memenuhi persyaratan administrative padahal yang benar adalah 49 orang.
"Cara-cara yang dilakukan Tim Seleksi KPUD Blitar ini jelas melanggar Undang-Undang karena melakukan kebohongan publik", ujar Ismail Hasan, salah satu calon Anggota KPUD Blitar. Dalam pengumuman disebutkan bahwa KPUD Kab. Blitar membutuhkan 5 Calon Angota KPU, hal ini adalah tidak benar sebab KPU-nya belum terbentuk dan masih belum diadakan seleksi administratif maupun wawancara baik ditingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi. "Ini jelas mengindikasikan bahwa Tim Seleksi KPUD tidak independen karena sebelum seleksi dilaksanakan seakan-akan sudah ada rencana calon anggota KPU yang akan diluluskan terlebih dahulu," tambahnya.
Ia sudah melaporkan persoalan ini ke KPU dan Panwslu pusat Agar KPU menolak hasil Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Blitar yang disertai kecurangan ini. Agar segera diselenggarakan seleksi wawancara ulang dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Blitar yang baru yang bersifat independen, jujur, serta memiliki otoritas moral yang cukup baik.
"Ini penting Agar KPUD Blitar pada khususnya dan KPU pada umumnya tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat" tambahnya
Ditempat terpisah Rozy Munir, salah satu anggota panwas pemilu pusat mengatakan, "Kecurangan yang terjadi di daerah dalam tahapan proses pemilu kita tampung dan ditindak lanjuti sebagai laporan bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggran untuk segera di proses di KPU" ungkapnya. (Cih)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua