Daerah

Kanwil Depag Sulsel Usulkan Biaya Masuk Asrama Haji

NU Online  ·  Sabtu, 13 Desember 2003 | 02:18 WIB

Jakarta, NU Online
Kanwil Departemen Agama Sulawesi Selatan telah mengusulkan kepada DPRD setempat untuk menetapkan sebuah ketentuan mengenai pungutan biaya masuk asrama haji, demi untuk meningkatkan pelayanan bagi para jemaah, pengantar dan penjemput jamaah serta kendaraan yang lalu lalang di kawasan asrama.

Di depan Komisi E DPRD Sulsel, Jumat, Kakanwil Depag Sulsel Iskandar Idi mengatakan, pungutan untuk kendaraan pengantar/penjemput jemaah haji tersebut akan diatur dalam bentuk zonasi (dua zona).

<>

Untuk Zona I, pengantar dan penjemput dikenakan sumbangan pembinaan dan pemeliharaan bagi kendaraan roda enam Rp100.000, roda empat Rp80.000 dan roda dua Rp 30.000.

Untuk Zona II dikenakan biaya untuk roda enam Rp 40.000, roda empat Rp 30.000 dan roda dua 10.000, sedangkan pengantar dan penjemput sendiri dibebani biaya Rp5.000/orang.

Di zona I akan dilengkapi dengan sarana masjid dan zona II tersedia mushalla, juga tempat praktek manasik haji dan 14 wisma dan tiga aula.

Iskandar Idy menjelaskan, sistim zonasi dimaksudkan agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan tertib sehinga dibutuhkan model penataan dan pengaturan yang konsisten sehingga fungsi asrama haji akan lebih efisien.  Ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji dan masyarakat pengguna jasa asrama haji embarkasi-debarkasi Hasanuddin, Makassar.  

Sedangkan teknis pelayanan dan pengelolaan biaya masuk dilaksanakan Badan Pengelola Asrama Haji (BPAH), Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH), Kanwil Depag dan Pemprov Sulsel.

Dana pungutan ini, tambah Iskandar, akan dipungut petugas BPAH di bawah pengawasan Kanwil Depag Sulsel. Tentu saja, pihak Kanwil akan memberikan sanksi bilamana terjadi pelanggaran, seperti ditemukan pungutan melebihi ketentuan.

"Bahkan mereka dapat langsung diberhentikan sebagai petugas, manakala terbukti melakukan pelanggaran," ujar Kakanwil. Menanggapi usulan tersebut, DPRD Sulsel mengatakan akan meninjau dulu persiapan pemberangkatan jamaah haji di Asrama Haji Sudiang, Makassar.

Ketua Komisi E Ramli Rewa mengatakan, sebelum usul ini dibahas, dewan perlu melihat kondisi dan kesiapan asrama haji Sudiang tersebut. Ia  juga  menekankan  agar  zona I tidak digunakan untuk penjemput dan pengantar, karena tempat ini khusus disediakan bagi para jamaah. Kalau dibiarkan pengunjung masuk, maka situasi akan semrawut sebab terlalu banyak  orang,  bahkan  bisa  menganggu keamanan dan pelayanan terhadap jamaah haji.

Jumlah jamaah haji yang akan melalui embarkasi-debarkasi Hasanuddin pada musim haji 2004 nanti sebanyak 35.906 jemaah, sebanyak 26.165 diantaranya berasal dari Sulsel. Mereka akan diberangkatkan mulai 30 Desember 2003.(mkf)