Jenang Procotan, Tradisi untuk Orang Hamil 9 Bulan
NU Online · Ahad, 8 September 2013 | 00:01 WIB
Karanganyar, NU Online
Menilik namanya, kuliner jenang yang satu ini tidak hanya kuliner biasa. Jenang Procotan menyimpan makna serta gambaran tentang harapan seseorang terhadap proses kelahiran dan kualitas keturunan dalam sebuah keluarga.
<>
Jenang Procotan, atau dikenal juga dengan Jenang Procot, merupakan kuliner khas yang dibuat ketika usia kehamilan seorang perempuan mencapai 9 bulan. Ia sejenis doa agar proses kelahiran berjalan lancar. Bubur ini juga dimakan saat bancakan ketika seorang ibu hamil tua, atau mendekati HPL (hari perkiraan lahir).
"Jenang Procotan ini mengandung makna agar jabang bayi lekas lahir dengan selamat, mak Procot kalau orang Jawa bilang," papar Ngatmi, salah satu warga kaki Gunung Lawu Karanganyar yang sedang membuatkan jenang procot untuk putrinya yang sedang hamil 9 bulan, Jum’at (6/9).
Setelah Jenang Procotan selesai dibuat, Bu Ngatmi, demikian ia biasa disapa, pun membuat nasi tumpeng yang dilengkapi beraneka macam lauk di sekelilingnya. Setelah dido'akan, jenang beserta tumpeng tersebut dibagi-bagikan kepada tetangga sekitar. Makna dari tradisi tersebut, agar kelak anak menjadi orang yang suka bersedekah dan berbagi dengan sesama.
Tekstur Jenang Procot sendiri terbilang lembut dan manis, dimana jenang tersebut dibuat dari tepung beras dan paduan bumbu alami seperti daun pandan, gula jawa, serta tambahan pisang raja utuh di tengahnya.
Pisang raja sendiri dimaknai sebagai simbol raja. Harapannya, jika si anak lahir kelak akan menjadi anak yang baik dan berbudi luhur. Jenang ini tergolong istimewa karena selain enak rasanya, di dalamnya juga terkandung nilai budaya. (Ahmad Rosyidi/Mahbib)
Terpopuler
1
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
2
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
3
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
4
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
5
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua