Jelang Lebaran, Mamin Kadaluwarsa Masih Beredar
NU Online · Ahad, 24 Oktober 2004 | 08:04 WIB
Tulungagung, NU Online
Makanan dan minuman yang masa konsumsinya sudah kadaluwarsa masih saja ditemukan dijual bebas di toko-toko Tulungagung, Jatim. Beruntung, keberadaan makanan dan minuman (Mamin) kadaluwarsa itu berhasil terdekeksi petugas kepolisian yang melakukan operasi, Sabtu (23/10). Puluhan mamin kadaluwarsa itu kini disita dan diamankan di Mapolres Tulungagung.
Mamin kadaluwarsa itu ditemukan beredar di empat toko. Yaitu, toko milik Andrian Susilo (52) di Jl Basuki Rahmad Gg III, toko Dilem milik Herliani Anggono (69) di Jl. WR. Supratman, toko Andaria milik Lukito (40) di Kecamatan Ngunut dan toko Karomah milik Sahrullah (34) di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
<>Puluhan Mamin yang sudah kadaluwarsa untuk dikonsumsi itu ditemukan di etalase toko bercampur aneka makanan dan minuman lainnya. Belum diketahui dengan pasti apakah dijualnya barang kadaluwarsa itu ada unsur kesengajaan untuk menghabiskan stok menjelang lebaran ataukah karena kelalaian pemilik toko maupun distributor makanan dan minuman tersebut.
Makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa diantaranya teh kotak, boavita dan siroepen. Teh kotak yang ditemukan sudah kadaluwarsa sejak 25 September 2004 lalu, boavita kadaluwarsa sejak 2 Oktober 2004 lalu dan siroepen kadaluwarsa sejak 17 Oktober lalu. Selain itu juga ditemukan minuman segar mirinda, kerupuk kentang, kerupuk gadung dan aneka makanan kecil lainnya.
Saat ini, mamin kadaluwarsa hasil razia itu diamankan di Mapolres Tulungagung untuk barang bukti. Sementara, para pemilik toko juga masih diperkisa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, razia penertiban peredaran makanan minuman kadaluwarsa itu masih terus berlangsung.
Kapolres Tulungagung AKBP Drs John Turman Panjaitan mengatakan, pemilik toko yang kedapatan mengedarkan Mamin kadaluwarsa itu bakal dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomer 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.
Secara subsidair para pemilik toko juga dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Momer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar. ''Menjelang lebaran ini, kami terus melakukan operasi makanan dan minuman kadaluwarsa,'' kata Kapolres AKBP Drs John Turman Panjaitan melalui Kasat Reskrim AKP Supardi Astiko.
Kontributor : Muhibuddin
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua