Depok, NU Online
Dengan dikabulkannya uji coba materi oleh Majelis Hakim Konstitusi pada pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas, maka tidak ada lagi perbedaan perlakuan bagi sekolah negeri ataupun swasta. Menurut Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (PP RMI) Abdullah Mas’ud, mengaku pihaknya menyambut baik dengan keputusan tersebut.
<>
“Kita menyambut baik dengan dikabulkannya judicial review oleh majelis hakim konstitusi tentang UU Sisdiknas pasal 55 ayat 4. Selama ini, pemerintah dalam pemberian bantuan lebih mengutamakan sekolah negeri. Dengan adanya ini, kita berharap tidak ada perlakukan yang diskriminatif pada sekolah swasta,” terangnya seusai acara Rapat Anggota Komisariat (RAK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama-Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU). Al-Nahdlah Islamic Boarding School, Pondok Petir, Bojongsari. Ahad (23/10).
Sebelumnya, H Achmad Masjkur sebagai perwakilan LP Ma`arif NU dan Suster Maria Bernardine dari Lembaga Pendidikan Santa Maria, mengajukan judicial review pada UU Sisdiknas pasal 55 ayat 4. Pasal tersebut berbunyi "Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah". Dalam amar putusannya Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon yakni kata "dapat memperoleh bantuan.." diganti dengan "wajib memperoleh bantuan...".
Masud menuturkan, banyak pihak yang merasakan terjadinya ketimpangan dalam pemberian bantuan pendidikan. Terlebih lagi, imbuhnya, sekolah swasta yang hanya mendapatkan bantuan sekedarnya saja dan jauh dibandingkan dengan sekolah negeri.
“Bantuan itu memang ada, cuma kurang dirasakan secara menyeluruh. Coba lihat bagaimana sekolah negeri mendapat bantuan dari pemerintah. Ke depan ini tidak bisa lagi dan kita juga mendorong pemerintah daerah juga berperan aktif,” paparnya.
Dirinya mengaku, saat ini jumlah pesantren di bawah binaanya sebanyak 15 ribu pesantren yang tersebar di seluruh nusantara. Menurutnya, banyak pesantren tersebut memiliki sekolah swasta dan Perguruan Tinggi atau Ma’had ‘Ali. Untuk itu, dirinya jgua mendorong agar Ma’had ‘Ali yang saat ini masih dalam rumusan DPR juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan Perguruan Tinggi lainnya.
Hal senada juga diutarakan sekretaris PC IPNU Depok Aan Humaidi yang menilai adanya diskriminasi dalam pemberian bantuan pemerintah bagi sekolah. Menurutnya, dalam mencetak pendidikan yang berkualitas seharusnya mendapat bantuan secara penuh dari pemerintah pusat maupun daerah. Hanya saja, lanjutnya, harus ada ketentuan lebih lanjut dan jelas.
“Jangan juga, sekolah swasta yang sudah menarik biaya mahal dan memiliki fasilitas yang bagus justru mendapat bantuan lebih banyak. Intinya, bagaimana ada kesetaraan secara wajar dan sesuai dengan porsinya,” paparnya.
Redaktur : Mukafi Niam
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua