Daerah

Janda Tua Menjadi Prioritas Penerima Zakat

Sab, 13 Juli 2013 | 01:02 WIB

Probolinggo, NU Online
Dana sebesar Rp171,6 juta disiapkan untuk 1.650 fakir miskin di Probolinggo, Jawa Timur. Penyaluran zakat diprioritaskan bagi janda-janda tua.<>

“Para janda tua ini perlu mendapatkan bantuan khusus, karena secara sosial, kehidupan ekonomi mereka lebih sulit dibandingkan masyarakat lainnya,” kata Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo Hj. Sholehah Zain kepada NU Online, Jum’at (12/7).

Baznas Kabupaten Probolinggo mulai Jum’at (12/7) kemarin menyalurkan zakat kepada fakir miskin. Penyaluran untuk 1.650 mustahiq diperkirakan akan memakan waktu selama 15 hari.

Hj. Sholehah menyebutkan, zakat itu berupa sembako seharga Rp104 ribu per paket. Mekanisme penyaluran yang dilakukan, setiap desa merekomendasikan sebanyak 5 warga untuk mendapatkan paket sembako tersebut.

“Dan, kami tidak sembarangan dalam menyalurkannya. Karena ini adalah zakat yang pengelolaan dan sasarannya harus jelas. Jadi penerimanya harus betul-betul dari keluarga fakir miskin yang merupakan salah satu orang yang berhak menerima zakat,” tegasnya.

“Secara umum, yang menerima zakat ini adalah golongan fakir. Jadi tidak semua orang bisa mendapatkan zakat yang akan segera disalurkan oleh Baznas Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.

Dikatakan Sholehah, jika penyalurannya dilakukan per kecamatan, tentu nantinya akan memakan waktu selama 24 hari. Jadi untuk mempersingkat penyaluran, akan diserahkan dalam waktu 15 hari saja. Sehingga penyaluran diperkirakan selesai pada 26 Juli mendatang.

Zakat yang diberikan itu bukan termasuk zakat fitrah, melainkan zakat profesi yang diambilkan dari pejabat PNS dan DPRD maupun pejabat politik serta satker-satker di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. “Zakat profesi harus dikeluarkan oleh pejabat yang memenuhi syarat gaji melebihi ketentuan yang ditetapkan agama,” jelasnya.

Lebih lanjut Sholehah menjelaskan, jumlah gaji yang kena wajib zakat profesi diperkirakan sejumlah Rp3 juta per bulan. ”Jadi yang gajinya di atas jumlah tersebut, sudah wajib bayar zakat profesi senilai 2,5 persen. Berarti hanya sekitar Rp75 ribu per bulan,” pungkasnya.



Redaktur     : A. Khoirul Anam
Kontributor : Syamsul Akbar