Daerah

Islam Moderat Penting Digaungkan di Tengah Pergeseran Gerakan Keislaman

Kamis, 20 Juli 2017 | 21:50 WIB

Bandar Lampung, NU Online
Wakil Rais Syuriyah PWNU Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid menjelaskan bahwa Paradigma Islam Wasathiyah (moderat) harus menjadi corak faham keagamaan mainstream umat Islam di Indonesia. Hal ini menurutnya penting seiring dengan semakin kuatnya indikasi bergesernya gerakan keislaman di negeri ini ke kutub kiri ataupun kutub kanan.

"Pergeseran ke kutub kiri memunculkan gerakan liberalisme dan sekularisme dalam beragama. Sedangkan pergeseran ke kutub kanan menumbuhkan radikalisme dan fanatisme sempit dalam beragama.

Demikian disampaikan Kiai yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung ini saat menjadi Pemateri pada Dialog Ormas Keagamaan di Kampus Universitas Malahayati Bandarlampung, Kamis (20/7).

Kiai Khairuddin menambahkan bahwa Islam wasathiyah identik dengan kaum Muslimin yang disebut sebagai 'ummatan washatan' dalam Qur'an yang mampu menjadi saksi kebenaran bagi manusia Iain. "Ummatan washatan adalah umat yang selalu menjaga keseimbangan. TIdak terjerumus ke ekstrimisme kiri atau kanan, yang dapat mendorong kepada tindakan kekerasan," ujarnya.

Islam moderat lanjut Dosen UIN Raden Intan Lampung ini, memiliki ciri sesuai dengan beberapa qaidah seperti santun, tidak keras dan tidak radikal (Layyinan, Ia fazzon wala gholizon), Kesukarelaan, tidak memaksa dan tidak mengintimidasi (Tathowwu'iyyan, Ia ikrohan wala ijbaron), toleran, tidak egois dan tidak fanatis (Tasamuhiyyan, Ia ananiyyan wala ta'asubiyyan) dan saling mencintai, tidak saling membenci dan bermusuhan (Tawaddudiyyan, Ia takhosumiyyan wala tabaghudiyyan).

Keterkaitannya antara agama dengan negara, ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan contoh model relasi negara yang simbiotik mutualisme. Agama dan negara merupakan dua entitas yang berbeda. Namun keduanya dipahami saling menempatkan diri, di mana agama dan negara dipahami sebagai saling membutuhkan secara timbal balik.

"Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, sebaliknya negara juga memerlukan agama karena agama juga membantu dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas," katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Agama dalam konteks negara mesti diletakkan sebagai sumber nilai, dan secara fungsionai agama mengambil peran tawassuth. Hal ini dalam artian menentukan visi kenegaraannya dengan pendekatan membangun masyarakat Islam (Islamic society) dari pada membangun negara Islam (Islamic state). (Muhammad Faizin/Fathoni)