Daerah

IPNU Surabaya Tolak Keras Legalisasi Penjualan Miras di Minimarket

NU Online  ·  Jumat, 5 Februari 2016 | 05:09 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus PC IPNU Kota Surabaya menyatakan keberatan atas hasil Raperda Pansus Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralokohol DPRD Kota Surabaya yang mengizinkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan yang ada di Surabaya. Mereka meminta DPRD agar meninjau kembali Perda yang memperbolehkan penjualan minuman keras itu di Kota Surabaya.

“Semestinya Pemkot Surabaya dan DPRD melarang peredaran minuman keras itu di minimarket, supermarket dan hypermarket. Karena tempat-tempat itu juga dikunjungi oleh anak-anak. Jangan sampai mereka juga berasumsi bahwa minuman itu boleh untuk dikonsumsi karena dijual secara bebas dan umum,” kata Ketua IPNU Kota Surabaya Agus Setiawan.

Pasalnya anggota dewan tidak mungkin memberikan jaminan atas kemungkinan akses minuman keras itu oleh anak-anak di bawah umur. Berapa pun kadar kandungan alkhoholnya, ujar Agus.

Sementara Wakil Ketua IPNU Kota Surabaya M Najih mengatakan bahwa semestinya keadaan Surabaya sekarang yang melarang penjualan minuman keras di minimarket dan sejenisnya dipertahankan.

DPRD dan Pemkot Surabaya lebih baik fokus terhadap hal lain yang lebih penting dan memiliki manfaat bagi masyarakat seperti masalah Pengambilalihan kewenangan SMA dan SMK dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi yang mengakibatkan biaya pendidikan di SMA/SMK di Surabaya mulai tahun depan tak lagi gratis.

Ia juga menjelaskan, semestinya DPRD dan Pemkot melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang akan membahayakan kesehatan dan jiwa mereka. Jadi dengan regulasi perizinan penjualan miras ini berarti mereka membiarkan dan tidak melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang akan membahayakan mereka khususnya para pelajar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang memberi keleluasaan bagi kepala daerah untuk menentukan lokasi penjualanan miras termasuk di minimarket. (Red Alhafiz K)