Kebahagiaan yang tidak bisa terukur adalah bisa bertemu keluarga di saat hari raya Idhul Fitri. Demikian juga yang diinginkan para penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Brebes. Hal yang dinantikan itu telah tiba saat hari raya tahun ini. Karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idhul Fitri 1413 Hijriyah.
”Ada 90 Nara pidana (Napi) yang mendapat remisi khusus idhul fitri,” terang Kepala Lapas Brebes Iwan Pramono BcIP SH melalui Kasi pembinaan dan Pendidikan Sugiyanto Amd IP SH saat ditemui NU Online di lapas Brebes Kamis (16/9).<>
Sugiyanto menjelaskan, pemberian remisi terdiri atas RK I sebanyak 89 orang napi dengan potongan masa tahanan masing-masing 1,5 bulan sebanyak 9 orang, 1 bulan 46 orang dan yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 34 orang napi. ”Sedang RK II, yakni bebas langsung hanya 1 orang saja,” terangnya.
Remisi tersebut, lanjutnya, diberikan atas dasar Surat Keputusan Menhukham Nomor W9-1395.0T.03.01 tahun 2010, tertanggal 6 September 2010. Yang mendapatkan remisi adalah para penghuni yang sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Disamping itu, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan lapas.
Sugiyanto menambahkan, saat ini ada 243 penghuni. Terdiri atas 238 laki-laki dan 5 orang perempuan. (was).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meraih Keutamaan Bulan Muharram
2
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
3
5 Fadilah Puasa Sunnah Muharram, Khusus Asyura Jadi Pelebur Dosa
4
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
5
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
6
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
Terkini
Lihat Semua