Daerah

Hukum Masuk Masjid untuk Buang Air Dibahas NU Banyumas

NU Online  ·  Kamis, 9 Agustus 2018 | 22:00 WIB

Banyumas, NU Online
Masjid adalah tempat ibadah yang disucikan umat Islam. Sebagian besar masjid berada di tanah wakaf, termasuk perangkat yang di dalamnya berupa bahan pengairan. Barang wakaf tidak boleh digunakan untuk hal yang bukan peruntukannya.

Sementara sebagian pengguna jalan raya yang datang dan pergi dari jarak jauh, terkadang mampir hanya untuk buang air kecil atau besar dan tidak untuk iktikaf apalagi shalat. Hal ini tentunya bertentangan dengan tujuan awal wakaf masjid dan perangkatnya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/8) besok.

“Bagaimana hukum penggunaan air sebagaimana kasus tersebut? Apakah bisa dikatakan maksiat dan atau dosa? Kalau maksiat, lalu bagaimana bijaknya pengurus masjid menanggapi kalau ada orang yang hendak buang air tanpa dilanjutkan ibadah?" kata Sekretaris LBM NU Banyumas, Muhammad Sa’dulloh, Kamis (9/8).

Selain persoalan tersebut, Bahtsul Masail NU Banyumas yang digelar di Pesantren At Taujieh Al Islamy, Leler, Randegan, Kebasen, juga membahas dua persoalan lainnya. Persoalan kedua adalah soal diterbitkannya Perda No 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat oleh Pemkab Banyumas.

Dalam deskripsi yang diterima LTN PCNU Banyumas, disebutkan bahwa Perda tersebut melarang masyarakat (pengguna jalan) memberikan uang kepada pengemis, pengamen, gelandangan dan anak jalanan. Bagi yang melanggar, diancam denda Rp20 juta. 

“Perda ini bertentangan dengan imbauan agar sebagai Muslim rajin bersedekah. Makanya, kita akan bahas bagaimana hukum bersedekah di jalan setelah ada Perda tersebut," kata Gus Sa’dun, panggilan akrabnya. 

Terkait Perda tersebut, kata Gus Sa’dun, masih ada dua poin lagi yang jadi soal. Yakni, bagaimana hukum menaati Perda yang dianggap bertentangan dengan anjuran bersedekah? Lalu apakah pembuat Perda bersalah secara fikih karena membuat aturan yang bertentangan dengan sunnah bersedekah?

Persoalan lainnya yang dibahas, bagaimana hukum memesan makanan melalui aplikasi ojek online? Dalam transaksi tersebut ada dua model. Pertama, pembeli ‘hutang’ terlebih dahulu pada driver; dan kedua pembeli sudah membayar secara online (melalui deposit dalam aplikasi).

"Pertanyaan yang diajukan, bagaimana hukum memesan makanan dalam model pertama?" terang Gus Sa'dun.

Guna menyiapkan acara tersebut LBM NU Banyumas telah bersilaturahim kepada Pengasuh Pesantren At Taujieh Al Islamy 2, KH Zuhrul Anam Hisyam (Gus Anam). Silaturahim berlangsung Rabu (8/8). Gus Anam mengatakan tradisi bahtsul masail merupakan kekhasan Indonesia.

"Karena sepanjang saya ketahui, di luar Indonesia persoalan fiqh hanya dibahas orang tertentu dengan jumlah terbatas," kata alumni Arab Saudi tersebut.

Menjadi cukup mengagumkan, kata Gus Anam, karena bahtsul masail sering kali diikuti oleh generasi muda dan mampu menjawab persoalan berat kekinian. Misalnya persoalan hukum operasi kelamin. Hal yang juga menarik, dalam konteks khazanah keilmuan, persoalan kontemporer itu dijawab menggunakan qaul (pendapat hukum) ulama klasik. Padahal, pada zamannya, persoalan tersebut belum muncul.

"Kabar baiknya, Indonesia tidak akan kehabisan kiai andal, khususnya bicara hukum Islam. Tapi jangan lupa, hasil bahtsul masail itu adalah upaya ijtihady majazy (ijtihad menjawab persolan dengan rujukan hukum utama) yang masih perlu komparasi dengan ulama dunia," pesannya. (Ahda Rujito/Kendi Setiawan)