Hidup Ada Bagiannya Masing-masing, Tinggalkan Sifat Iri!
NU Online · Ahad, 25 September 2016 | 10:07 WIB
Mustasyar PCNU Pringsewu KH Mahfudz Ali mengingatkan, Allah telah memberi bagian masing-masing manusia dalam kehidupan di dunia. Sehingga, menurutnya, kita sebagai manusia haruslah rela dengan bagian yang diberikan oleh Allah serta bertanggung jawab dengan apa yang telah diberikan-Nya.
"Urusi PR (pekerjaan rumah) masing-masing. Jangan suka menilai-nilai orang lain. Tinggalkan sifat iri dan dengki," tegas pengasuh Pondok Pesantren Miftahun Najah Pringsewu ini saat menyampaikan materi Hadits dalam Ngaji Ahad Pagi (Jihad Pagi) yang dilaksanakan di Aula Gedung NU Pringsewu, Ahad (25/9).
Mengutip Imam Ghazali, Kiai Mahfudz menjelaskan bahwa sifat iri atau hasad tediri atas tiga bagian. Sifat iri yang pertama adalah tidak senang jika orang lain mendapat nikmat dan mengharapkan nikmat tersebut akan berpindah kepadanya. "Ini iri yang paling berbahaya," terangnya.
Sifat iri yang kedua adalah sifat tidak suka orang lain mendapat nikmat serta berharap nikmat itu hilang dari pemiliknya. "Dan kalaupun nikmat itu tidak bisa hilang dari pemiliknya, ia berharap memiliki nikmat seperti itu," terangnya.
Hasad atau iri yang ketiga adalah sifat tidak suka apabila orang lain memiliki kenikmatan yang melebihinya. "Dia tidak ingin kenikmatan yang dimiliki orang lain. Namun ia juga tidak ingin orang lain melebihinya," ujarnya.
Menurut Kiai Mahfudz, setiap individu harusnya menyadari bahwa semua sudah mendapatkan bagian dari Allah sesuai dengan kadar masing-masing. Takdir baik dan takdir buruk sudah ditentukan oleh Allah sesuai kadar kekuatan masing-masing. (Muhammad Faizin/Mahbib)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua