Daerah

Hari Buruh, Sarbumusi Jember Soroti Upah dan Jaminan Keselamatan Buruh

Sel, 2 Mei 2017 | 03:01 WIB

Jember, NU Online
Persoalan buruh tak pernah tuntas. Meski pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun upah buruh tak pernah jelas. Jika ngotot menuntuk hak, sejumlah sanksi tak bisa ditolak. Buruh sering jadi korban akibat kesewenang-wenangan perusahaan. Kalimat ini menjadi kata kunci dari Pawai Ta'aruf DPC Sarbumusi Jember saat memperingati Hari Buruh Internasional, Senin (1/5).

Dalam rilisnya, Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Farouq menyorot UMK sebagai persoalan utama buruh. Menunutnya, meskipun pemerintah daerah telah menetapkan UMK, namun secara umum UMK masih belum merata diterapkan oleh perusahaan.

"Di Jember sendiri, hanya beberapa perusahaan yang menerapkan UMK. Tidak hanya itu, di salah satu perusahaan perkebunan, gaji buruh malah dibayar rutin telat satu bulan. Misalnya, gaji bulan Januari, dibayar Maret, yang Maret dibayar Mei. Padahal itu perusahaan nasional,” kata Umar.

Menurutnya, UMK Jember adalah sebesar Rp.1.763.000. Namun nyatanya angka tersebut tidak diterapkan oleh semua perusahaan.

Persoalan lain, kata Umar, terkait dengan masih banyaknya perusahaan yang  belum mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal dua hal tersebut adalah kewajiban yang tidak boleh tidak dan harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Karena itu, dalam kesempatan ini kami mohon Pemkab Jember untuk membantu agar sebisa mungkin dua persoalan utama buruh itu difasilitasi," harapnya.

Pawai Ta'aruh tersebut diikuti oleh 600-an buruh yang tergabung dalam Sarbumsi Jember. Setelah dilepas oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di halaman Kantor PCNU Jember, mereka dengan menggunakan roda dua dan empat langsung menyusuri jalan-jalan protokol. Rombongan konvoi berakhir di alun-alun kota Jember.

Di alun-alun, Umar Farouq sempat menerima kue tarcis dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Bambang Edi Santoso sebagai simbol ucapan “Selamat Hari Buruh”. (Aryudi A Razaq/Alhafiz K)