Daerah

Generasi Muda NU Cianjur Deklarasi Tolak Hoaks

Sab, 20 Juli 2019 | 03:00 WIB

Generasi Muda NU Cianjur Deklarasi Tolak Hoaks

GMNU Cianjur deklarasikan tolak hoaks dan radikalisme

Cianjur, NU Online
Jajaran generasi muda Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur Jawa Barat mendeklarasikan gerakan menolak hoaks yang akhir-akhir ini sedang merak di jagat media sosial (Medsos).

"Maraknya penyebaran berita bohong telah secara nyata mengancam ketertiban sosial, tetapi yang paling berbahaya adalah yang bermotif ideologis yaitu radikalisme agama, ungkap tokoh muda NU Cianjur Hilman Wahyudi.

Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri forum silaturahmi antar tokoh bertajuk tegakkan demokrasi, selamatkan bangsa dari radikalisme dan hoaks bertempat di Kafe Depdoo Cianjur, Jumat (19/7). 

Dikatakan, persoalan radikalisme dan hoaks yang berkembang tidak bisa kita berantas secara individu, harus ada gerakan secara masif agar apa yang diunggah tidak dianggap paling benar. "Penting bagi kita menggunakan ilmu filosofi dalam menentukan kriteria kebenaranya masing-masing, sehingga setiap unggahan tidak serta merta dianggap benar," ucap Hilman Wahyudi yang juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur ini. 

Ketua panitia Fardan Abdul Basith kepada NU Online mengatakan, kegiatan forum silaturahim ini dihadiri puluhan peserta lintas pemuda se wilayah cianjur dengan menghadirkan naarasumber dari Kesbangpol Cianjur Tatang Basari, Ketua KPU Wildan Effendi, dan perwakilan Diskominfo Cianjur Engkus Kusmayadi.

"Tujuan dari kegiatan ini yakni terwujudnya rekonsiliasi alami di akar rumput membangun kesadaran akan bahaya hoaks yang mengancam konstitusi juga mengantisipasi menguatnya gerakan radikalisme di masyarakat," ujarnya.

Hilman Wahyudi berpesan, membangun Cianjur ke depan adalah dengan menguji pemahaman dan intelektualitas masyarakat Cianjur melalui ruang publik dengan menggunakan rasionalitas dan menyingkirkan pandangan-pandangan eksklusif.

Engkus Kusmayadi menegaskan bahwa hoaks bukanlah barang baru, namun peredarannya hari ini sangat masif karena perkembangan smartphone. Hoaks adalah kepalsuan yang sengaja dibuat dan menyamar sebagai kebenaran bisa juga menghasut dan kebohongan. 

"MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa dalam bermuamalah dalam media sosial yang diatur dalam fatwa MUI nomor 24 thun 2017 tentang dilarang menyebarkan berita bohong. Dalam konteks negara hukum, Indonesia sendiri sudah mengatur persoalan hoaks yang tertuang dalam UU ITE tentang hukuman bagi penyebar hoaks diancam maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 miliar," tandasnya.

Di akhir forum silaturahim, semua pihak yang hadir melakukan deklarasi Cianjur tolak hoaks dan radikalisme dengan harapan dari kegiatan ini masyarakat dapat merajut kembali persatuan dan mengawal nilai-nilai Pancasila sesuai dengan yang diharapkan para Founding Father. (Red: Muiz)