Fatayat Subang Diminta Lebih Masif Kembangkan Program Pemberdayaan Perempuan
Jum, 27 Desember 2019 | 19:00 WIB
Ahmad Asmui
Kontributor
SUBANG, NU Online
Anggota komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq mendorong agar keberadaan Fatayat NU bisa memberikan program-program pemberdayaan perempuan.
Hal itu disampaikan KH. Maman Imanulhaq saat memberikan materi Workshop Hari Ibu bersama Pimpinan Fatayat NU Kabupaten Subang di Kantor PCNU Subang, Jalan Darmodiharjo, No.04, Keluarahan Sukamelang, Subang, Jum’at (27/12).
Menurut Kang Maman, sapaan akrabnya, bahwa dengan kegiatan workshop di momentum hari ibu tersebut merupakan langkah tepat mengingat sampai hari ini masih banyak kasus yang menyudutkan kaum perempaun.
“Seperti kegiatan seperti ini sudah bagus untuk kemudian bisa mendorong Fatayat dalam memberikan program yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan,” ujar Kang Maman.
Selain itu, lanjut Kang Maman, isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan perempuan dan perlindungan anak juga harus menjadi skala prioritas dalam rangka menggulirkan program pemberdayaan perempuan tersebut.
“Sehingga isu soal stunting dan kekerasan dalam rumah tangga, itu bisa ditanggulangi melalui sosialisasi seperti ini. Dengan begitu, kaum perempuan bisa bangkit dari segala keterpurukan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua PCNU Kabupaten Subang, KH. Satibi. Menurutnya, sudah saatnya Fatayat NU sebagai salah satu Badan Otonom (Banom) NU mulai memikirkan berdirinya fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Hari ini Banom yang sudah memiliki fasilitas pendidikan baru GP Ansor. Siapa tau nanti Fatayat memiliki fasilitas kesehatan sehingga keberadaan para Banom ini betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata KH. Satibi.
Sementara, Ketua Fatayat NU, Hj. Unengsih mengatakan, kegiatan workshop hari ibu ini berorientasi kepada meningkatnya pemahaman dan peran kaum perempuan dalam mengurus rumah tangga serta meningkatkan perekonomian.
“Tentunya Fatayat harus bergerak dilingkungannya masing-masing. Misalnya dengan majelis taklim, posyandu serta ruang-ruang lain yang bisa dimanfaatkan sehingga hak dan kewajiban sebagai seorang perempuan bisa berbanding lurus,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Mahmudin
Editor: Ahmad Rozali
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
Terkini
Lihat Semua