Bandung, NU Online
Pelaksanaan kawin massal yang diselenggarakan oleh PW Fatayat NU Jabar berhasil menikahkan 29 pasangan pada 5 Mei 2005. Jumlah tersebut merupakan seleksi dari 67 pasangan yang mendaftar, namun sebagian tak memenuhi persyaratan.
Beberapa persyaratan yang diwajibkan adalah jika duda atau janda, harus ada surat keterangan, demikian juga izin tertulis dari wali untuk memindahkan perwalian pada wali hakim.
<>Bagi gelandangan yang tidak memiliki KTP, Fatayat akan diusahakannya sehingga terpaksa pernikahan ditunda dulu dan selanjutnya akan dilaksanakan di KUA masing-masing daerah setelah persyaratan terpenuhi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PW Fatayat Jabar Imas Nur Masyitoh ketika dihubungi NU Online (7/5).
Pengantin perempuan akan memperoleh mas kawin seperangkat alat sholat dan uang sebesar 200 ribu. Pakaian pengantin sebanyak 2 pasang juga dapat mereka bawa pulang.
Pernikahan ini dilaksanakan di Masjid Agung Bandung sedangkan resepsi dilaksanakan di Gedung Pemuda Kertanegara DPD KNPI Jabar. Tak hanya dari Bandung, sebagian peserta juga berasal dari Cirebon dan Garut.
Menurut Imas, para peserta tersebut berminat untuk mengikuti kawin massal karena mahalnya biaya untuk melangsungkan pernikahan. Fatayat sendiri mengeluarkan biaya 100 ribu untuk mendapatkan surat dari kelurahan sedangkan di KUA sebesar 80 ribu.”JIka mengurus sendiri, mungkin ada pungli, belum lagi biaya pesta yang lumayan mahal,” tandasnya.(mkf)
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
5
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua