Daerah

DPP Sarbumusi Tolak PHK Massal Sepihak Chevron Indonesia

NU Online  ·  Selasa, 2 Februari 2016 | 11:00 WIB

Jakarta, NU Online
Organisasi buruh Nahdlatul Ulama (NU) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sepihak dilakukan di PT Chevron Pasific Indonesia.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori, di Jakarta, Selasa (2/2/2016). 

"Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara termasuk hak bagi buruh. Akan tetapi jaminan atas kebebasan berserikat bagi buruh telah lama diinjak-injak oleh pengusaha dan dibiarkan oleh pemerintah, meskipun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2000, akan tetapi faktanya pemerintah tidak pernah serius memberikan jaminan kebebasan berserikat bagi buruh sebagaimana diatur dalam UU 21/2000," ujar Syaiful Bahri didampingi Sekretaris Jenderal Sukitman Sudjatmiko.

Syaiful menuturkan, PT Chevron Pacific Indonesia secara sepihak tanpa melakukan perundingan dengan melibatkan serikat buruh yang berada di perusahaan tersebut langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh buruh dan karyawannya mengenai akan adanya pengurangan karyawan sebanyak 25 persen (sekitar 2.000 orang karyawan) dari jumlah seluruh karyawan yang ada sekitar 6.500 karyawan.

Atas dasar pandangan tersebut, maka terhadap sikap manajemen PT Chevron Pasific Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Kepada Pemerintah dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera menghentikan program PHK Massal yang dilakukan manajemen PT Chevron Pasific Indonesia karena telah melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2. Menuntut pihak manajemen PT Chevron Pasific Indonesia untuk segera melakukan perundingan secara Bipartit dengan seluruh serikat buruh terkait program PHK massal tersebut.

3. Menyerukan kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM RI untuk memonitor dan melakukan evaluasi terhadap pihak manajemen PT Chevron Pasific Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Demikian pernyataan sikap kami dalam rangka menegakkan peraturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan kami menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia untuk terus berjuang melawan segala bentuk pelanggaran dan akal-akalan pengusaha dan berbagai bentuk penindasan buruh cara memperkuat persatuan dan solidaritas di antara sesama buruh dan rakyat Indonesia," pungkas Syaiful Bahri. (Gatot Arifianto/Fathoni)