Daerah

Dalam Keputusan Hukum, NU Punya Cara Sendiri

Kam, 27 Agustus 2020 | 07:00 WIB

Dalam Keputusan Hukum, NU Punya Cara Sendiri

Kegiatan konsolidasi PWNU Jateng dengan PCNU di eks Karesidenan Kedu (Foto: NU Online/Samsul Huda)

Wonosobo, NU Online

Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh mengatakan, dalam setiap pengambilan keputusan hukum Nahdlatul Ulama (NU) memiliki metodologi yang telah diatur oleh konstitusi organisasi dengan mengedepankan berbagai pertimbangan, terutama dari aspek teologis, fiqih, dan kemaslahatan umat.

 

"NU punya manhaj atau metodologi tersendiri dalam memutuskan hukum. Dengan demikian tidak dibenarkan kalau dalam mengambil keputusan hukum konsiderannya mengacu pada pada organisasi lain, misalnya partai politik maupun Majelis Ulama atau MUI," tegasnya.

 

Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada para pimpinan PCNU se-eks Karesidenan Kedu di yang berlangsung di Gedung KBIH Muslimat NU Kabupaten Wonosobo, Rabu (27/8).

 

Dikatakan,  dalam setiap  pengambilan keputusan hukum sesuai dengan konstitusi organisasi, para kiai NU menjadikan madzhab baik qauli maupun manhaji sebagai panduan. Jadi tidak memasukkan pendapat organisasi lain sebagai konsideran.

 

"Kami tegaskan NU bukan bawahan partai politik apapun, juga bukan bawahan organisasi apapun, termasuk MUI, " kata kiai Ubed.

 

Karena itu lanjutnya, diharapkan kepada jajaran pimpinan NU terutama Syuriyah untuk benar-benar memegangi erat-erat  garis konstitusi organiasi, jangan sampai kendur, karena ini menyangkut marwah organisasi yang harus tetap  dijaga sampai kapanpun.

 

 

Sekretaris PWNU Jateng, H Hudallah Ridwan Naim mengatakan, seluruh Pengurus  Cabang NU di eks Karesidenan Kedu meliputi Wonosobo, Temanggung, Purworejo,  Kebumen, Magelang, dan Kota Magelang dari unsur syuriyah, tanfidziyah, bidang pertanian, perekonomian dan pesantren  hadir di acara ini.

 

"Amanat Rais PWNU Jateng ini diharapkan dapat menginspirasi nahdliyin dalam upaya mewujudkan kemandirian berfikir, bersikap, dan bertindak. Kemandirian itu dibangun di atas empat pilar meliputi ideologi yang kuat, organisasi yang sehat, penguasaan ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang kuat," tegasnya.

 

Disampaikan, konsolidasi PWNU Jateng dengan PCNU di tiap wilayah eks  karesidenan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Muskerwil NU untuk memonitor pelaksanaan program kerja di daerah.

 

Sebelumnya, kegiatan yang sama digelar di Cilacap untuk eks Karesidenan Banyumas. Sedangkan di eks Karesidenan Pekalongan dihelat di Brebes.

 

"Lewat konsolidasi ini kami ingin mendapatkan hasil realisasi program kerja yang telah diputuskan bersama sekaligus mendengarkan langsung dinamika organisasi di lapangan," pungkasnya.

 

Kontributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz