Daerah

Bupati Pasuruan Terapkan Wajib Madin sebagai Implementasi Full Day School

NU Online  ·  Senin, 15 Agustus 2016 | 03:00 WIB

Bupati Pasuruan Terapkan Wajib Madin sebagai Implementasi Full Day School

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.

Pasuruan, NU Online
Jauh hari sebelum Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan wacana kebijakan full day school, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) telah mewajibkan semua sekolah melaksanakan pendidikan Madrasah Diniyah (Madin). Wajib Madin ini dilaksanakan di luar jam sekolah bagi siswa.

"Tujuannya menanamkan nilai-nilai keagamaan pada siswa. Pendidikan Madrasah Diniyah bukan hanya sebagai penyeimbang pendidikan formal, melainkan lebih pada bagaimana mencetak siswa menjadi pribadi yang berakhlakul kharimah," kata Gus Irsyad di Pendopo Ngawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (9/8) lalu.

Menurut Gus Irsyad, waktu pelaksanaan wajib Madin ditentukan selepas pulang sekolah hingga maghrib. Mayoritas siswa Kabupaten Pasuruan yang beragama Islam jadi salah satu landasan kebijakan tersebut.

"Waktu antara jam pulang sekolah sampai maghrib merupakan waktu yang rentan bagi pelajar. Waktu itu akan diisi dengan kegiatan madrasah diniyah," tandasnya seperti dikutip laman Pendidikan Islam dari Detik.

Wajib Madin di Kabupaten Pasuruan bahkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 dan ditegaskan lagi dalam Peraturan Bupati Pasuruan tahun 2016.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan sudah menyiapkan 1.439 Madrasah Diniyah untuk menjadi lokasi pelaksanaan wajib Madin. Wajib Madin di Kabupaten Pasuruan dimulai tahun ini dan dilaksanakan di Madrasah Diniyah terdekat dengan rumah siswa. 

Ironi wacana full day school Mendikbud

Kebijakan Gus Irsyad sebagai Bupati tersebut berbanding terbalik dengan Mendikbud yang menghendaki Full Day School dilaksanakan di sekolah dengan menambah waktu belajar. Menurut Mendikbud, penambahan waktu tersebut dapat digunakan oleh siswa untuk mengerjakan PR, belajar agama, melakukan kegiatan ekstrakurikuler. 

Padahal anak didik memerlukan interaksi sosial di ruang publik yang berbeda, tidak hanya interaksi monoton di sekolah. Sebab itu menurut sebagian besar masyarakat, wacana Mendikbud itu dapat mencerabut anak didik dari akar sosial masyarakatnya sehingga berdampak akan timbulnya sikap apatis generasi muda terhadap lingkungan sekitarnya. 

Berangkat dari kebijakan Bupati Pasuruan, mestinya Mendikbud dapat menerapkan kebijakan sinergi dengan Madrasah Diniyah yang selama ini memang menjadi tempat anak didik belajar agama usai pulang sekolah. Menurut masyarakat, asumsi Mendikbud yang mengatakan bahwa full day school dapat memperkuat karakter siswa agar tidak liar di luar sekolah telah terbantahkan dengan keberadaan Madrasah Diniyah. Karena lembaga pendidikan keagamaan Islam ini sudah lama menjadi tempat menempa moral dan karakter anak didik. 

(Red: Fathoni)