Berita Terorisme dari Sudut Pandang Korban Dinilai Minim
NU Online · Rabu, 25 Mei 2016 | 09:30 WIB
Jakarta, NU Online
Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menyelenggarakan Short Course bertajuk “Penguatan Perspektif Korban Peliputan Isi Terorisme Bagi Insan Media”. Kegiatan dilaksanakan di Ibis Budget, Menteng, Jakarta pada 25-26 Mei 2016.
Perwakilan AIDA, Muhammad Maghfurrodhi, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemberitaan media massa dengan sudut pandang korban aksi terorisme. Disebutkan olehnya, korban adalah realitas dari tragedi yang terjadi.
Lebih lanjut, Maghfurrodhi menambahkan, untuk membangun Indonesia yang lebih damai membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk media massa. Menurutnya, selama ini AIDA, telah melakukan beberapa upaya di antaranya mengadvokasi pemenuhan hak-hak korban terorisme.
Merujuk UU Nomor 15 tahun 2003, sebagai pengesahan atas UU Nomor 1 2002 tentang Pemberantasan Terorisme pada Bab 6 pasal 36-42 disebutkan hak hak korban terorisme.
“Tetapi pada kenyataannya banyak korban terorisme belum diperhatikan. Misalnya dalam pemberian kompensasi, sampai hari ini ada korban yang telah dapatkan kompensi, tapi ada yang belum ada,” ujarnya.
Sementara itu, Laode Arham dalam sesi diskusi “Memahami Perspektif dan Realitas Korban”. Dengan kegiatan ini diharapkan selain memperkuat perspektif korban dalam peliputan media, juga mendorong para Jurnalis agar menyediakan ruang bagi suara korban dalam liputan atau pemberitaan isu terorisme.
Arham menyayangkan di Indonesia, pelaku terorisme lebih diperhatikan daripada korban. Perhatian yang lebih kepada korban, justru berasal dari pemerintah negara asing.
“Dalam pemberitaan terorisme di media massa harus berpespektif korban, agar bisa membuat para korban semakin dekat untuk mendapatkan seluruh hak-hak dan peran mereka,” imbuhnya.
Liputan tentang korban sejatinya sangat soft, jauh dari sensional apalagi kontroversial. Selain itu, persentase pemberitaan terkait terorisme khususnya tentang korban terorisme tidak lebih dari 25 persen.
Menurut Arham, temuan media monitoring AIDA bahwa pemberitahuan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya berfokus pada pencegahan dan penindakan. Akibatnya, terkesan abai terhadap hak-hak korban, misalnya pemberitaan kasus kematian Siyono lebih membahas tentang HAM bagi terduga teroris, sedangkan HAM bagi korban tetap masih diabaikan. (Kendi Setiawan/Mahbib)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua