Daerah

Bahtsul Masail NU Jakarta Bahas Penghafal Al-Qur'an dan Aksi 21-22 Mei 2019

Sen, 1 Juli 2019 | 16:30 WIB

Bahtsul Masail NU Jakarta Bahas Penghafal Al-Qur'an dan Aksi 21-22 Mei 2019

Bahstul Masail LBM NU DKI Jakarta, Ahad (30/6)

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta menggelar Bahtsul Masail dengan tema Hafalan Al-Qur’an sebagai Syarat Prioritas untuk Masuk Kepolisian. Kegiatan berlangung Ahad (30/6)di Kantor PWNU DKI Jakarta Jl Utan Kayu No 108, Utan Kayu Utara, Matraman Jakarta Timur.

Dihadiri oleh 20 orang tokoh agama di lingkungan PWNU DKI Jakarta, bahtsul masail mengulas dua pokok bahasan. Pertama, pemberian prioritas bagi penghafal (hafidz) Al-Qur'an 30 juz untuk masuk menjadi angota kepolisian. Kedua, terkait demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi di depan Gedung KPU tanggal 21 dan 22 Mei 2019.

Kedua pokok bahasan tersebut, menurut sekretaris LBM PWNU DKI Jakarta Faruq Hamdi dipandang penting oleh LBM PWNU DKI Jakarta. "Harus secara jelas didapatkan pandangan keagamaan mengenai kedua pokok bahasan tersebut," katanya seperti dalam rilis yang diterima NU Online, Senin (1/7) malam.

Sementara itu, Ketua LBM PWNU Mukti Ali, menegaskan bahwa bahtsul masail digagas sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang terjadi saat ini. Hal ini juga merupakan komitmen NU sebagai garda terdepan dalam menjaga Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 yang disingkat menjadi PBNU.

"Bahtsul masail merupakan forum pembelajaran dalam merumuskan diskursus keagamaan, sebagai upaya memahami persoalan-persoalan kekinian," imbuhnya.

Hasil bahtsul masail terkait persoalan pertama, yakni prioritas bagi hafidz Al-Qur'an untuk masuk ke Kepolisian, apabila sebagai syarat tambahan (ziyadah) yang akan menambah kebaikan, dipandang baik. Akan tetapi, tidak boleh mengurangi hak-hak kewarganegaraan yang berbeda agama.

Kepolisian pun seharusnya mempertimbangkan tujuan dari penerimaan hafidz Al-Qur'an. Apabila itu ditujukan untuk imam rawatib di masjid-masjid yang ada di Kepolisian maka itu boleh. Apabila bertujuan untuk pembimbing mental dan ruhani di lingkungan Kepolisian dan masyarakat, pemahaman keagamaan atau pemahaman Al-Qur'an lebih diutamakan daripada hafalan Al-Qur'an.

Tim bahtsul masail mengutip Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa hafidz (penghafal Al-Qur'an) yang dimaksud, bukan hanya menghafal saja, akan tetapi terus menurus mempelajari dan dengan mengamalkan adab dan amalan yang sesuai dengan Al-Quran. Sedangkan Imam malik mengatakan banyak pembaca Al-Qur'an akan tetapi Al-Qur'an melaknatnya, ketika Al-Qur'an dipahami oleh orang yang buruk.

Imam Ghazali selanjutnya menyatakan, bahwa sebaiknya orang yang manghafal Al-Qur'an haruslah welas asih, tenang. dan lemah lembut. Membaca Al-Qur'an bukan hanya sekadar membaca. Membaca Al-Qur'an adalah sunah dengan cara tartil, akan tetapi harus tetap dengan ber-tadabur. Penghalang memahami Al-Qur'an terjadi apabila seseorang bersikap keras dan fanatik terhadap sebuah pendapat atau mazhab. Penghalang lain dalam memahami Al-Qur'an, yaitu apabila menganggap tidak ada makna kecuali makna harfiah saja.

Hasil bahtsul masail yang kedua yaitu Indonesia merupakan negara bangsa yang dibangun melalui kesepakatan. Kesepakatan yang dibangun tersebut menjadi aturan dalam berbangsa dan bernegara yang dikenal dengan nama konstitusi. Demonstrasi dalam pengertian sebagai ekspresi kebebasan berpendapat (hurriyatul qoul) itu harus dijaga, asalkan bertujuan baik.

Kebebasan berpendapat tetap harus didasarkan kepada data-data yang benar bukan hanya sekedar prasangka saja, sehingga dapat dijadikan landasan dalam berargumentasi. Apabila demonstrasi dilatarbelakangi oleh narasi-narasi atau persoalan-persoalan yang tidak jelas kebenarannya, menjadi terlarang atau haram hukumnya, karena akan menimbulkan fitna.

"Terlebih lagi menimbulkan kerusuhan atau tindakan anarkis, sehingga menimbulkan kerusakan. Dan pihak kepolisian dan TNI dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan termasuk sebagai jihad difa'iy (defensif)," demikian simpulan dalam pembahasan tersebut.

Selain Ketua dan Sekretaris LBM NU DKI Jakarta, bahstul masail melibatkan para anggota LBM NU Jakarta seperti Ustadz Ade Pardiansyah, Ustadz M Taufiq, Ustadz Ali Mursyid, Ustadz M Khoiron, Ustadz Fakhrurozi, Ustadz Saepullah, Ustadz Ahmad Hilmy, Ustadz Ali Mursyid, KH Roland Gunawan, Ustadz Kam Taufiq. (Kendi Setiawan)