Daerah

Aturan Baru Sertifikasi Bebani Profesi Guru

NU Online  ·  Sabtu, 31 Januari 2015 | 18:02 WIB

Subang, NU Online
Guru madrasah di Subang menyatakan keberatan atas keluarnya peraturan baru sertifikasi yang mengharuskan guru mengajar minimal 12 Jam Tatap Muka (JTM) di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal). Para guru yang hanya memiliki tiga rombongan belajar ini, merasa terbebani oleh peraturan demikian.
<>
"Kemarin Kemenag Subang ada sosialisasi aturan baru bahwa guru yang bersertifikat harus mengajar 12 jam mata pelajaran yang disertifikasi. Misal guru sertifikasi fiqih di MTs. Ia harus mengajar fiqih 12 jam di MTs itu. Sisanya bisa ditambah dengan jabatan atau mengajar pelajaran yang serumpun, kan aturan pokoknya harus 24 jam," kata Wakil Kepala Bidang Kurikulum MTs Daarul Ikhlash Ayi Fahmi Karim di Caracas, Subang, Jum'at (30/1).

Asumsinya, lanjut Ayi yang kini diamanahkan sebagai Bendahara NU Caracas ini, untuk memenuhi 12 jam mengajar fiqih di MTs tempat mengajar, harus ada 6 rombel (rombongan belajar). Sebab pelajaran fiqh hanya 2 jam.

"Warga NU yang jadi guru madrasah saya kira tidak sedikit. Aturan baru ini jelas akan membuat banyak guru 'tereliminasi', sebab kebanyakan madrasah-madrasah di Subang khususnya di Indonesia umumnya hanya punya tiga rombel. Kelas satu, satu rombel. Kelas  dua, satu rombel. Kelas tiga, satu rombel. Karena sampai sekarang masih ada anggapan masyarakat bahwa madrasah itu sekolah kelas dua, kelas pertamanya sekolah negeri," kata Ayi.

Padahal, ia menambahkan, mengajar itu tidak mudah karena harus membuat RPP, menyiapkan media belajar, mengoreksi ulangan harian, dan lain sebagainya.

“Apalagi menghadapi anak zaman sekarang, yang ‘mengajar dan mendidik’ anak-anak zaman sekarang banyak sekali seperti telepon genggam, Facebook, twitter, internet, televisi, belum lingkungan sekitarnya. Sehingga, kesabaran dan kreativitas seorang guru benar-benar diuji," tutup Ayi. (Aiz Luthfi/Alhafiz K)