Daerah

Ansor Waykanan Tolak Penutupan Sekolah di Hutan Mesuji

Sel, 5 Mei 2015 | 13:03 WIB

Waykanan, NU Online
Ketua Dewan Penasehat GP Ansor Waykanan Yozi Rizal menilai penutupan sekolah hanya karena berada dalam register 45 Mesuji merupakan tindakan keji. Rizal berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak mengorbankan pendidikan hak pendidikan warga setempat.
<>
"Sungguh picik dan keji jika sampai menutup sekolah karena berada dalam register. Saya justru mengharapkan agar ada koordinasi antara Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjajaki kemungkinan meredistribusikan lahan di Register 45 tersebut kepada mereka yang sudah menghuni dan mengelolanya," kata Rizal di Blambangan Umpu, Selasa (5/5).

Anggota DPRD Provinsi Lampung itu juga menyampaikan harapan tersebut melalui media sosial twitter kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, Menteri Agraria, dan Menteri Lingkungan Hidup.

Diketahui, ratusan anak Moro-Moro Register 45, kabupaten Mesuji terancam kehilangan hak dan akses atas pendidikan dasar karena bertempat tinggal di Hutan Register 45 Mesuji Lampung. Senin (4/5), ribuan siswa SD dan orang tua warga Register 45 Moro-Moro menuntut pemerintah setempat mengeluarkan izin sekolah yang sudah berjalan puluhan tahun.

Nur Hamid, guru SD Morodewe mengatakan, aksi ini terpaksa dilakukan setelah berbagai tahapan audiensi dan lobi tak kunjung menghasilkan keputusan. "Sebagai guru saya tidak bisa lagi menahan keinginan orang tua murid dan bahkan anak-anak sendiri untuk melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah tersebut," kata Nur Hamid.

Sementara aktivis kemanusiaan Oki Hajiansyah Wahab mengatakan, Pemkab Mesuji menolak memberikan izin kelas jauh atau filial  kepada SD Morodewe yang telah berdiri sejak tahun 2000 dengan alasan berada dalam kawasan hutan.

Menurut Oki, Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum untuk mendukung hak anak atas pendidikan. Mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NKRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34. Belum lagi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan berbagai regulasi lainnya.

"Namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku bagi anak-anak dan warga Moromoro. Bupati Mesuji mempersilakan untuk bersekolah ke sekolah induk yang jaraknya 10-12 KM dari tempat anak-anak tinggal. Bupati juga meminta masyarakat meminta izin kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup bila tetap ingin menyelenggarakan kelas jauh seperti yang sudah berjalan sebelumnya selama belasan tahun," kata Oki lagi.

Berbagai usaha agar sekolah itu tetap beroperasi telah dilakukan, mulai menemui Bupati Mesuji, mengurus administrasi, melaporkan kasus ini, hingga membuat film dokumenter sebagaimana dapat dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=e-JFf7YpbGU.

"Terima kasih kepada GP Ansor Waykanan dan dan teman-teman Gusudurian Lampung yang telah membantu menyuarakan harapan kami. Bantu kami mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar ratusan anak-anak Moro-Moro tetap dapat bersekolah didekat rumah mereka," kata Oki. (Red. Alhafiz K)