Daerah

Anggotanya di-PHK Sepihak, Sarbumusi Jember Gugat PT MPOIN

Jumat, 28 Juni 2019 | 05:00 WIB

Anggotanya di-PHK Sepihak, Sarbumusi Jember Gugat PT MPOIN

Ketua Sarbumusi Jember duduk bersila di tengah

Jember, NU Online
Perlakuan kurang terpuji PT Bangun Indoparalon Sukses (MPOIN) Jember dengan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak terhadap 22 buruhnya awal pekan ini  ditentang oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi Kabupaten Jember. Bentuk penentangan terhadap tindakan sewenang-wenang purusahaan paralon itu diwujudkan dengan menggugat dan melaporkaan kasus tersebut kepada Disnaker Jawa Timur.

“Surat laporannya sudah kami layangkan pertanggal 24 Juni 2019. Kita tinggal mununggu respon dari Disnaker Jawa Timur, dan akan terus kami pantau perkembagannya,” tukas Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember, Umar Farouk  kepada NU Online di Jember, Kamis (27/6).

Menurut farouk, langkah gegabah PT Bangun Indoparalon Sukses memecat 22 anggota Sarbumusi itu telah mengangkangi Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Intinya PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak, namun harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, jika hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Jadi prosesnya lama, tidak ujug-ujug di-PHK. Apalagi itu tidak ada peringatan sama sekali. Itu jelas pelanggaran,” urainya.

Menurutnya, alasan PT Bangun Indoparalon Sukses dalam mem-PHK  22 buruhnya tersebut  karena mereka bergabung dengan Sarbumusi adalah alasan yang tidak tepat dan mengada-ada. Sebab, perusahaan tidak boleh menghalang-halangi pekerjanya untuk bergabung dengan serikat buruh yang disukainya.

“Karena itu, kami selaku induk organisasi 22 buruh yag telah dipecat itu akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Siapapun jangan mudah mem-PHK karyawan. Sebab itu menyangkut  kepul asap dapur mereka,” terangnya.

Farouk menegaskan, laporan tersebut intinya adalah tuntutan agar perusahaan menarik kembali surat PHK-nya terhadap 22 buruh itu. Atau, setidaknya mereka diberi pesangon yang laik jika PHK tak bisa dicabut.

“Mereka sudah bekerja cukup lama, bahkan ada yang 11 tahun menjadi buruh di perusahaan itu. Menjadi aneh jika mereka di-PHK gara-gara bergabung dengan kami (Sarbumusi),” pungkasnya. (Aryudi AR)