Memandikan dan Mengiringi Jenazah Kerabat non-Muslim ke Pemakaman?
NU Online Ā· Jumat, 8 Januari 2016 | 13:03 WIB
Assalamuāalaikum wr. wb
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, terlebih dahulu saya mohon maaf. Sebenarnya ini adalah pertanyaan dari teman saya yang baru masuk Islam. Ia punya saudara laki-laki masih nonmuslim dan belum lama meninggal dunia. Yang ia tanyakan, apakah ia boleh ikut memandikan jenazahnya dan mengiringinya ke pemakaman? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamuāalaikum wr. wb. (nama dirahasiakan/Medan)
<>
Jawaban
Assalamuāalaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Jika ada seorang muslim meninggal dunia, ia berhak untuk dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Kewajiban mengurus jenazah itu tentunya dibebankan oleh orang muslim yang hidup. Sampai di sini jelas tidak ada persoalan, semuanya klir.
<>
Lantas bagaimana jika yang meninggal dunia adalah orang nonmuslim? Menshalatinya jelas diharamkam sebagaimana ditegaskan Al-Qur`an dan ijmaā para ulama. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab.
ŁŁŲ£ŁŁ
ŁŁŲ§ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŲÆŁŁŲ¹ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲŗŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŁŲŁŲ±ŁŲ§Ł
Ł ŲØŁŁŁŲµŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŲ¢ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ§ŁŲ¬ŁŁ
ŁŲ§Ų¹Ł
āAdapun menshalati jenazah orang kafir dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Al-Qur`an dan ijma` ulama,ā (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab, Kairo-Dar al-Hadits, 1421 H/2010 M, juz, V, h. 190).
Lantas, bagaimana dengan memandikan, mengiringi jenazah orang kafir, dan ikut memakamkannya? Dalam hal ini para pakar hukum Islam (fuqaha`) berselisih pendapat. Tetapi, menurut pendapat madzhab Syafiāi hal tersebut diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab berikut ini.
ŁŁŁ ŲŗŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ±Ł Ų°ŁŁŁŲ±ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁ Ł
ŁŲ°ŁŁŁŲØŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
ŁŲ³ŁŁŁŁ
Ł ŲŗŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŲÆŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŲŖŁŁŲØŁŲ§Ų¹Ł Ų¬ŁŁŁŲ§Ų²ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŲ°ŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ£ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲØŁŁ Ų«ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲŁŁ
ŁŲÆŁ ŁŁŁŁŲ³Ł ŁŁŁŁŁ
ŁŲ³ŁŁŁŁ
Ł ŲŗŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŲÆŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ§ŲŖŁŁŁ
āTentang memandikan jenazah orang kafir, kami telah menyebutkan bahwa pendapat madzhab kami menyatakan, orang muslim boleh memandikan jenazah orang kafir, mengubur, dan mengiringi jenazahnya. Ibnul Mundzir menukilnya dari kelompok rasionalis (ashhab ar-raāy) dan Abi Tsaur. Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad, orang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan jenazah orang kafir. Tetapi Imam Malik menyatakan, ia (muslim) boleh ikut menguburnya,ā (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab, juz, V, h. 195).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamuāalaikum wr. wb
(Mahbub Maāafi Ramdlan)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
2
Khutbah Idul Adha: Menanamkan Nilai Takwa dalam Ibadah Kurban
3
Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat karena Jadi Panitia Kurban? Ini Penjelasan Ulama
4
Khutbah Idul Adha: Implementasi Nilai-Nilai Ihsan dalam Momentum Lebaran Haji
5
Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa 1446 H: Makna Haji lan Kurban minangka Bukti Taat marang Gusti Allah
6
Khutbah Idul Adha: Menyembelih Hawa Nafsu, Meraih Ketakwaan
Terkini
Lihat Semua