Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, kami kerap ikut rombongan ziarah walisongo di samping berziarah ke makam orang tua dan guru-guru kami sendiri. Sementara sebagian ustadzah melarang perempuan berziarah kubur. Mohon penjelasan agama atas hal ini. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Ida Nur Fathimah)
Jawaban
Ibu penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Larangan ustadzah ibu mungkin tidak berlebihan. Pasalnya, ulama berbeda pendapat perihal praktik ziarah kubur bagi perempuan. Sedangkan ustadzah ibu mengikuti pandangan ulama yang mengharamkannya.
Ulama yang mengharamkan ziarah kubur bagi bagi perempuan melandasakan pandangannya setidaknya pada hadits riwayat At-Tirmidzi yang dikutip di dalam Bulughul Maram. Bunyi hadits tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:
ع٠أب٠ŁŲ±ŁŲ±Ų© Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ Ų¹ŁŁ Ų£Ł Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ¹Ł Ų²Ų§Ų¦Ų±Ų§ŲŖ Ų§ŁŁŲØŁŲ± أخرج٠اŁŲŖŲ±Ł
Ų°Ł ŁŲµŲŲŁ Ų§ŲØŁ ŲŲØŲ§Ł
Artinya, āDari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur,ā (HR At-Tirmidzi dan disahihkan Ibnu Hibban).
Tindakan yang dilaknat, dikenakan sanksi rajam atau had, atau diancam keras dalam syariat adalah tindakan yang diharamkan. Hal ini berlaku untuk tindakan ziarah kubur bagi perempuan sebagaimana bunyi hadits riwayat At-Tirmidzi.
Adapun ulama yang membolehkan tindakan ziarah kubur bagi perempuan memaknai hadits sebagai larangan atas kemungkaran yang potensial dilakukan oleh perempuan ketika ziarah kubur, bukan semata atas praktik ziarahnya itu sendiri sebagaimana keterangan dalam Ibanatul Ahkam, syarah Bulughul Maram berikut ini:
Ų§ŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŲ·Ų±ŲÆ Ł
Ł Ų±ŲŁ
Ų© Ų§ŁŁŁ Ų¹Ų² ŁŲ¬Ł ŁŁ
Ł Ų¹ŁŲ§Ł
Ų§ŲŖŁ Ų§ŁŁŲØŁŲ±Ų© أ٠ŁŲ±ŲŖŲØ Ų¹ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ“Ų§Ų±Ų¹ Ų§ŁŲ±Ų¬Ł
أ٠اŁŲŲÆ Ų£Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŲÆ Ų§ŁŲ“ŲÆŁŲÆŲ ŁŁŲÆ ŁŲ¹Ł ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
Ų²Ų§Ų¦Ų±Ų§ŲŖ Ų§ŁŁŲØŁŲ± ŁŁŲ°Ų§ ŲÆŁŁŁ ŁŁ
Ł ŁŲ§Ł ŲØŲŖŲŲ±ŁŁ
Ų²ŁŲ§Ų±ŲŖŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŲ± Ł
Ų·ŁŁŲ§Ų ŁŁ
Ł ŁŲ§Ł ŲØŲ¬ŁŲ§Ų² Ų°ŁŁ ŲŁ
Ł ŁŲ°Ų§ Ų§ŁŲŲÆŁŲ« Ų¹ŁŁ Ł
Ł Ų§Ų±ŲŖŁŲØŲŖ Ł
ŁŁŲ±Ų§ Ų¹ŁŲÆ Ų²ŁŲ§Ų±ŲŖŁŁ ŁŁŲ·Ł
Ų®ŲÆŁŲÆ ŁŲ“Ł Ų¬ŁŁŲØ ŁŁŁŲ§ŲŲ© Ų°ŁŁ ŁŁŁŲ© ŲµŲØŲ±ŁŁ ŁŁŲ«Ų±Ų© Ų¬Ų²Ų¹ŁŁ
Artinya, āLaknat adalah pengusiran dari rahmat Allah. Salah satu tanda besar tindakan yang dilaknat adalah konsekuensi rajam, had, atau ancaman keras dari pembuat syariat. Sementara Rasulullah SAW melaknat perempauan peziarah kubur. Ini menjadi dalil bagi ulama yang mengharamkan secara mutlak ziarah kubur bagi perempuan. Sementara ulama yang membolehkannya memahami hadits ini sebagai keharaman atas perempuan yang melakukan kemungkaran saat berziarah seperti histeris menampar pipi, menyobek kantong pakaian, dan meratap karena kekurangan rasa sabar dan kebanyakan rasa sedih mereka,ā (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 199).
Bagi ulama yang membolehkan perempuan berziarah, larangan ziarah kubur bagi perempuan terletak pada kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan saat ziarah kubur seperti histeris dan meratap, dan mengabaikan kewajiban-kewajiban lainnya.
ŲŖŲŲ±ŁŁ
Ų²ŁŲ§Ų±Ų© Ų§ŁŁŲØŁŲ± ŁŁŁŲ³Ų§Ų” ŁŁ
Ų§ ŁŁŲ¹ Ł
ŁŁŁ ŲŲ§Ł Ų§ŁŲ²ŁŲ§Ų±Ų© Ł
Ł Ų§ŁŲ¬Ų²Ų¹ ŁŲ“Ł Ų§ŁŲ¬ŁŁŲØ ŁŁŲ·Ł
Ų§ŁŲ®ŲÆŁŲÆ ŁŲŖŲ¶ŁŁŲ¹ ŲŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ¬ ŁŲ§ŁŲŖŲØŲ±Ų¬
Artinya, āPengharaman ziarah kubur bagi perempuan dilakukan karena rasa sedih/cemas mendalam, merobek kantong pakaian, menampar pipi, menyia-nyiakan hak suami, dan bersolek mentereng saat ziarah,ā (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 200).
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu āalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)