Bahtsul Masail

Hukum Trading Menggunakan Robot Autotrade Gold 4.0

Jum, 11 Juni 2021 | 15:30 WIB

Hukum Trading Menggunakan Robot Autotrade Gold 4.0

Transaksi jual dan beli pada robot Autorade Gold 4.0 dilakukan oleh alat itu sendiri secara otomatis dan simultan kendati pihak trader sedang tidak mengakses.

Assalamualaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya bagaimana tanggapan fiqih tentang hukum spot trading dengan menggunakan robot. Di sini saya mengambil contoh dari Autotrade Gold 4.0 di mana proses trading menggunakan robot. Jadi kita tidak perlu menganalisis pasar modal dan keuntungan yang diperoleh adalah 100% milik pengguna. Apakah trading seperti ini diperbolehkan dan apa ini juga masuk dalam money game? Terima kasih. (Yanuar Budiarto)

 

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Syukur alhamdulillah, semoga rahmat dan kasih sayang Allah subhanahu wata’ala senantiasa menaungi kita semua. Shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

 

Penanya yang budiman! Di dalam syariat telah diatur mengenai syarat dan rukun jual beli. Salah satu rukun jual beli adalah keberadaan muta’aqidain, yaitu dua orang yang saling berakad.

 

Syarat pihak yang berakad ini sebagaimana tertuang di dalam nushush al-syari’ah (teks-teks fiqih), juga telah disampaikan secara rinci oleh para ulama mazhab, yaitu wajib terpenuhi ketentuan aqil, baligh, dan hurriyah.

  1. Aqil, artinya berakal
  2. Baligh, artinya telah mencapai usia baligh (cukup umur)
  3. Hurriyah, artinya merdeka (bukan budak) serta punya kebebasan menasarufkan harta. Bukan terdiri dari orang yang mahjur (ditahan penasarufan hartanya), muflis (orang yang terkena pailit), safiih (lemah akal dan pikiran) dan majnun (gila)

 

Jika menyimak ketiga syarat ini, maka yang dinamakan transaksi itu adalah hanya sah bilamana dilakukan oleh manusia, bukan robot, mesin, atau yang sejenisnya. Mengapa? Sebab robot dan mesin tidak memiliki akal, juga tidak ada ketentuan baligh dan apalagi sifat hurriyah.

 

Berangkat dari sini, sejatinya pertanyaan saudara sudah terjawab bahwa berdasar ketentuan asal dari jual beli, penggunaan robot Autotrade Gold 4.0 adalah tidak diperbolehkan karena tidak terpenuhinya syarat selaku yang berakad.

 

Benarkah Robot Autotrade Gold 4.0 Melakukan Transaksi Spot?

Transaksi Spot merupakan transaksi satu titik. Dalam konteks pasar sekunder di sektor keuangan/forex, spot trading adalah bermakna sebagai transaksi mata uang atau aset yang sudah dimiliki di hari yang sama dengan harga disepakati di majelis akad pada hari detik dan hari yang juga. Soal penyerahan, bisa diserahkan kapan saja.

 

Contoh praktis spot trading itu adalah Anda pergi ke pasar dan ingin membeli barang. Anda melakukan transaksi secara langsung dengan penjualnya, lalu Anda menyerahkan harga dan penjual menyerahkan barang. Bisa juga, Anda menerima barang, lalu harga diserahkan mendatang namun disepakati besarannya saat itu juga di majelis akad. Anda beli terong 1 kg, harganya 5 ribu rupiah. Anda bawa barangnya, uangnya diserahkan saat itu juga, atau diserahkan nanti. Kedua model transaksi ini sama-sama masuk kategori perdagangan spot. Yang jelas harga dan barang disepakati di tempat. Transaksi seperti ilustrasi ini adalah sah secara syara’.

 

Lantas, bagaimana dengan robot Autotrade gold 4.0? Apakah melakukan fungsi spot trading sebagaimana diilustrasikan? Mari kita telaah!

 

Untuk lebih mudahnya, berikut ini, kami kutipkan dari web resminya Autotrade Gold 4.0 [arsip]. Di dalam laman resminya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa:

 

Pertama, robot Autotrade Gold 4.0 bekerja sendiri secara otomatis dan melakukan perdagangan sendiri. Simak pernyataan laman resmi berikut ini!

 

“Manusia memiliki kapasitas maksimal, sehingga kebutuhan istirahat pun tidak boleh terabaikan. Anda hanya perlu mengatur program dan robot akan berjalan secara otomatis, setiap hari, tanpa perlu istirahat. Auto Gold 4.0 adalah aplikasi yang perlu Anda cek.”

 

Berdasarkan keterangan ini, maka secara tidak langsung kita sudah bisa memahami bahwa transaksi jual dan beli pada robot Autorade Gold 4.0 tersebut dilakukan oleh alat itu sendiri secara otomatis dan simultan kendati pihak trader sedang tidak mengakses. Walhasil, praktik semacam ini adalah ciri dari spekulasi (gharar). Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang jual beli secara gharar.

 

Kedua, keputusan jual dan beli ada di tangan robot Autotrade Gold 4.0. Simak pengakuan dari laman resmi mereka berikut ini:

 

“Alasan lain kenapa Anda harus mencoba Autotrader Gold 4 adalah kecepatannya dalam bekerja. Bukan hanya software yang kami sebutkan saja, secara umum robot Forex memang memberikan performa yang cepat dan efektif dalam mengambil keputusan. Selain itu, Anda bisa menentukan strategi yang sepertinya tepat, dan robot akan mencari solusi terbaik dengan membandingkan situasi di pasar.”

 

Jadi, positif bukan, bahwa yang melakukan transaksi adalah tidak memenuhi syarat muta’aqidain di atas? Dengan berbekal perantara keputusan mesin semacam ini, alhasil sistem tradingnya adalah untung-untungan semata. Dan ini juga merupakan ciri dari praktik gharar yang dilarang oleh syara’ dan haram.

 

Apakah Autotrade Gold 4.0 adalah Money game?

Money game itu merupakan praktik oper-oper keuangan tanpa adanya wasilah barang yang diperjualbelikan, dengan disertai keharusan mencari anggota/member. Pendapatan anggota bergantung pada ada atau tidaknya member baru yang masuk.

 

Adapun Autotrade Gold 4.0 tidak menunjukkan kriteria sebagaimana money game. Alhasil, platform itu bukan platform money game. Meski demikian, hukumnya adalah haram mengaksesnya. Penyebabnya, karena adanya unsur gharar (spekulasi) dalam mekanisme transaksi yang dilakukan. Wallahu a’lam bish shawab.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur