Redaksi bahtsul masail NU Online. Saya mau bertanya. Sahabat saya memiliki utang puasa yang harus diqadha. Ia baru ingat utang puasa setelah memasuki malam nisfu Sya ‘ban. Bolehkah ia mengejar qadha puasa hingga Ramadhan tiba? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Tarmidzi/Bandung).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Utang puasa harus dibayar karena itu adalah hak Allah meskipun manfaatnya berpulang kepada manusia, bukan kepada Allah.
Adapun terkait puasa setelah memasuki nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya‘ban, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengharamkan puasa pada pertengahan bulan Sya‘ban hingga Ramadhan tiba. Mereka mendasarkan pada antara lain hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” HR Abu Dawud.
Sementara ulama yang membolehkan puasa pada pertengahan bulan Sya’ban juga bersandar pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA yang ditahqiq oleh At-Thahawi. Perbedaan pendapat dan argumentasi masing-masing ulama ini diangkat oleh Ibnu Rusyd sebagai berikut:
Artinya, “Adapun mengenai puasa di paruh kedua bulan Sya’ban, para ulama berbeda pendapat. Sekelompok menyatakan, makruh. Sementara sebagian lainnya, boleh. Mereka yang menyatakan ‘makruh’ mendasarkan pernyataannya pada hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak ada puasa setelah pertengahan Sya’ban hingga masuk Ramadhan.’
Sementara ulama yang membolehkan berdasar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadits ini ditakhrij oleh At-Thahawi,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).
Terkait utang puasa, kami menyarankan sebaiknya diqadha sesegera mungkin meskipun setelah pertengahan bulan Sya’ban. Kami menyarankan mereka yang memiliki utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya selagi Ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia.
Demikian jawaban yang dapat kami terangkan. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu membuka kritik, saran, dan masukan.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Amalan Gus Baha saat Haji dan Khataman di Bulan Syaban
2
Begini Cara Peringati Malam Nisfu Syaban
3
Mulai Esok Sunnah Puasa Ayyamul Bidl Bulan Syaban 1446 H
4
Khutbah Jumat: Sya’ban, Bulan Pembersihan Diri Menyambut Ramadhan
5
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1446 H pada Akhir Februari 2025
6
Lembaga Dakwah PBNU Kirim Dai Internasional ke Lima Negara
Terkini
Lihat Semua